Belum Usai Kasus Branch Office Salahgunakan Uang Kas Sebabkan Kerugian Negara Rp 5,2 Miliar
MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang perkara gugatan perdata perbuatan melawan hukum dalam perkara penahanan uang nasabah sebesar Rp 90 juta atas nama Jade (22) sebagai penggugat oleh Bank Negara Indonesia (BNI) sebagai tergugat, bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan agenda sidang perdana, Kamis (15/5/2025).
Dimana dalam sidang tersebut diketuai oleh hakim tunggal Kristanto Sahat H Sianipar SH MH , dihadiri oleh pihak Penggugat serta dihadiri oleh pihak tergugat yaitu pihak Bank BNI.
Saat diwawancarai usai sidang melalui Lani Nopriansya selaku kuasa hukum pihak p nggugat mengatakan, bahwa pihaknya melakukan gugatan sederhana, atas penahannan uang sebesar Rp 90 juta, milik kliennya oleh BNI Cabang Palembang.
“Kita hari ini menjalani sidang perdana dengan agenda pemeriksaan berkas dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda jawaban dari Tergugat yaitu pihak BNI,” jelas Lani.
Lani menguraikan, bahwa pihak BNI telah melakukan penahanan uang kliennya sebesar Rp 90 juta, dari pihak BNI mereka meminta bukti-bukti transaksi terkait Komplain pemegang kartu Edisi BNI.
“Padahal klien kami sudah menunjukkan alat bukti yang diminta oleh pihak BNI, namun pihak BNI masih saja menahan uang klien kami dan sampai saat ini uang tersebut belum diterima oleh klien kami, uang yang ditahan oleh pihak BNI Cabang Palembang, beralamat di jalan Basuki Rahmad, ada sekitar Rp 90 juta,” jelas Lani.
Sementara itu, ketika awak media mencoba mengkonfirmasi terkait perkara yang bergulir di PN Palembang kepada pihak BNI yang diwakili oleh tim legal, langsung bergegas meninggalkan ruang sidang.
Sebagai informasi, perkara yang bergulir di PN Palembang yang melibatkan Bank BNI, saat itu ada dua perkara, yang menyita perhatian publik diantaranya adalah perkara dugaan korupsi di Bank BNI.
Dimana dalam perkara dugaan korupsi penyalahgunaan uang Kas Kantor BNI Cabang Palembang, menjerat terdawa Weni Aryanti mantan Teller Supervisor Palembang Branch Office Bank BNI, dengan cara mentransferkan uang ke beberapa rekening tanpa ada setoran uang (fisik) pada tahun 2024, hingga sebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 5,2 miliar lebih.















