MATTANEWS.CO, PADANG LAWAS – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tapanuli Selatan (Tapsel), kembali mengungkap peredaran kasus narkoba di wilayah kerjanya. Kali ini, BNNK Tapsel melakukan penggrebekan di salah satu rumah di Lingkungan VI, Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Kabupaten Padang Lawas (Palas), Jumat (17/6/2022) dini hari.
Kepala BNNK Tapsel, Kompol Hendro Wibowo, SIP, MM, MSi, kepada awak media, Jumat (24/6/2022) pagi, menerangkan, bahwa sebelum melakukan penggrebekan, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat yang resah atas penyalah gunaan narkotika di lokasi tersebut. Semula, BNNK telah menarget seorang pria di rumah tersebut.
Namun sayangnya, kata Kepala BNNK, pria yang diketahui berinisial, R yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO) berhasil meloloskan diri. Kendati begitu, pihaknya berhasil mengamankan seorang pria berinisial BAN (22), saat hendak pergi ke samping rumah yang selama ini diduga dijadikan lokasi sebagai tempat penggunaan dan transaksi narkoba.
“Saat diamankan, BAN terlihat membuang beberapa benda yang dijatuhkannya ke dalam ember,” ujar Kompol Hendro.
Setelah diperiksa petugas, lanjut Kompol Hendro, ternyata benda yang dibuang itu adalah satu paket plastik klip berukuran kecil narkotika jenis sabu seberat 0,86 Gram berikut sebuah kaca pireks. Tak berhenti di situ, petugas pun melakukan ke dalam rumah tersebut.
“Awalnya, petugas sempat mendapat penolakan saat hendak masuk dari pemilik rumah, yakni seorang wanita berinisial, SYL (31),” jelasnya.
Alhasil, sebut Kepala BNNK, pihaknya bersama Kapolsek Barumun, AKP Miptahuddin, SE, beserta anggota, kepala lingkungan setempat dan Bhabinkamtibmas, sehingga akhirnya diperbolehkan untuk masuk.
Diketahui pula, yang menutup pintu dan menghalang-halangi petugas untuk masuk, yakni juga seorang wanita yang juga sedang berada di dalam rumah tersebut berinisial, EDH (48).
Kepala BNNK juga menjelaskan, setelah dilakukan pemeriksaan di dalam rumah, di salah satu ruangan ditemukan sejumlah barang bukti, yakni 8 bungkus plastik klip yang total berisi 36,04 sabu.
Selain itu, ditemukan pula barang bukti lain seperti, satu unit timbangan ukuran 1Kg, satu unit timbangan kecil, dua unit ponsel, sebuah buku kecil, satu bon faktur diduga rekap penjualan hasil narkotika, satu KTP, dan satu SIM.
“Tapi yang pasti, peran ketiganya masih kita periksa lebih lanjut sesuai permulaan barang bukti yang telah ditemukan. Dan hingga saat ini kita masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut,” pungkas Kepala BNNK menutup.














