MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Guna melengkapi berkas perkara yang nantinya akan digelar di persidangan, BNNP Sumsel memusnahkan sedikitnya 1991 gram sabu dan 20.476,27 gram ganja dari tangan tiga tersangka, Dedi, Juliansa dan Joni Irwansyah, yang sebelumnya telah disisihkan untuk Laboratorium dan pembuktian di Pengadilan. Kini ketiga tersangka masih terus dalam pengawasan penyidik, guna pengembangan lebih lanjut, Kamis (21/3/2024).
Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin langsung Plt Kabid Pemberantasan BNNP Sumsel, Kombes Pol Dra Basani R Sagala, dengan dihadiri pihak kejaksaan, bea cukai, pengadilan dan kuasa hukum tersangka.
Pemusnahan barang bukti ganja dilakukan dengan cara dibakar, sedangkan sabu di blender dalam ember dengan dicampur pembersih lantai, setelah itu dibuang ke tempat pembuangan akhir.
“Kami masih menyelidiki apakah mereka pemain lama atau baru. Namun, yang pasti, pemain ganja itu kita tangkap di empat lawang, Juliansa dan Joni Irwansyah. Mereka mengaku upahnya tidak sebesar sabu,” ungkap Plt Kabid Pemberantasan BNNP Sumsel, Kombes Pol Dra Basani R Sagala, kepada awak media.