2 Terdakwa Pengurus KONI Sumsel Dituntut 2 Tahun 6 Bulan dan 2 Tahun Penjara

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Dua terdakwa mantan Sekretaris Umum KONI Sumsel Suparman Rohman dan mantan Ketua Harian KONI Sumsel Ahmad Tahir, yang terjerat perkara dugaan korupsi penyalahgunaan Dana Hibah APBD tahun anggaran 2021, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp.3, 4 miliar, kembali jalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan agenda pembacaan tuntutan, Kamis (21/3/2024).

Jaksa Penuntut Umum.(JPU) Kejati Sumsel menuntut kedua terdakwa Suparman Rohman dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan penjara, sedangkan terdakwa Ahmad Tahir mantan ketua Harian KONI Sumsel dituntut 2 tahun penjara dan masing-masing dan denda sebesar Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.

Dihadapan Majelis Hakim Kristanto Sahat SH MH, JPU menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa Suparman Roman dan Ahmad Tahir, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi

Bagikan :

Pos terkait