Reporter: Muhamad Siddik
SERGAI, Mattanews.co – Mencari kesempatan dalam kesempitan, rumah ditinggal pemiliknya sholat tarawih, M. Roni Candra (18) warga Dusun III Bahisam, Desa Kotarih, Kecamatan Kotarih, Sergai, malah menggasak isi rumah milik Anggry Lorendo (24), yang merupakan tetangganya sendiri, alhasil dirinya harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Pelaku M. Roni Candra diamankan Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Kotarih, karena telah melakukan pencurian dan pemberatan pada hari Sabtu (9/5/2020) sekitar pukul 10:00 WIB. Atas perbuatannya pelaku dan barang bukti langsung di gelandang ke Mapolsek Kotarih.
Informasi yang diperoleh, kejadian pada hari Jumat (24/4/2020) sekitar jam 19:30 WIB. Dimana korban sedang pergi dari rumah hendak melaksanakan sholat tarawih di masjid bersama -sama orang tuanya. Sekira itu korban melihat pelaku M. Roni Candra sedang berada di teras rumah korban sendiri.
Namun sekitar jam 20:45 WIB. korban pulang ke rumah dan membuka pintu rumahnya lalu masuk ke dalam kamar untuk mengambil Handphone yang tersimpan di dalam tas sandang warna hitam sudah tidak ada dilokasi. setelah di cari disekitarnya terlihat jendela kamar dalam keadaan terbuka dan secara spontan korban langsung melihat isi lemari yang berisikan uang Rp 1.000.000 juga hilang, sehingga korban langsung membuat pengaduan ke Polsek Kotarih
Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH, M.Hum dalam keterangan kepada awak media, Minggu (10/5/2020) membenarkan penangkapan tersangka saat dilakukan pemanggilan terhadap dirinya. saat dilakukan pemeriksaan pelaku mengakui bahwa dirinya melakukan pencurian dan pemberatan terhadap barang-barang milik korban.
“Tersangka mengakui bahwa dirinya melakukan pencurian di dalam kamar milik korban Anggry Lorendo, dan menerangkan bahwa dirinya melakukannya pada hari Jumat (24/4/2020) sekitar pukul 19:30 WIB. saat korban sedang pergi ke masjid bersama keluarganya, katanya
“Saat itu pelaku sekitar pukul 20:00WIB, melihat rumah korban dalam keadaan kosong dan pelaku langsung beraksi membuka jendela yang tidak dalam keadaan terkunci,” jelasnya
“Iya pak, saya yang mengambil tas sandang milik korban yang berisikan Handphone dan berikut uang sebesar Rp 1 juta di dalam lemari, selanjutnya saya pulang kerumah,” tambahnya.
Atas perbuatanya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 Ke 4e dari KUHPidana tentang Pencurian Pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.” Tutupnya.
Editor : Fly














