BeritaBERITA TERKINIHUKUM & KRIMINALNUSANTARA

Bobol Uang Nasabah Rp 6,4 Miliar, Hakim Perintahkan Dalami Keterlibatan Saksi dari Bank BNI Kayu Agung

×

Bobol Uang Nasabah Rp 6,4 Miliar, Hakim Perintahkan Dalami Keterlibatan Saksi dari Bank BNI Kayu Agung

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang perkara dugaan korupsi yang menjerat terdakwa Andre Triyono yang merupakan pegawai Bank BNI Cabang Kayu Agung, dengan modus memindah buku kan uang nasabah dan melakukan perubahan data alamat email dan nomor handphone, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 6 miliar lebih, kembali bergilir di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan agenda mengahdirkan saksi dari nasabah dan pegawai Bank BNI, Rabu (20/3/2024).

Sidang diketuai oleh majelis hakim Edi Terial SH MH dihadiri tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKI serta dihadiri oleh 11 orang saksi, 5 orang dari pihak Bank BNI dan 6 orang dari nasabah yang mengalami kerugian oleh perbuatan terdakwa Andre Triyono.

Dalam fakta persidangan salah satu saksi yaitu Kharisma mengatakan, Saya sama Siti Nuarini (Ibu) bertemu dengan terdakwa Andre, untuk menyerahkan uang sebesar Rp 1,5 miliar untuk keperluan mengikuti lelang ruko di wilayah Kayu Agung yang ditawari oleh terdakwa Andre Triyono, akhirnya kami menyerahkan uang tersebut di kantor Bank BNI lantai 2 di ruangan kerja terdakwa,

“Akhirnya kami dibukakan rekening tabungan atas nama nenek Yatmi yang dibuatkan oleh terdakwa Andre Triyono untuk memasukkan uang sebesar Rp 1,5 miliar, saat membayar uang terdakwa Andre Triyono kelebihan bayar yaitu kelebihan dengan nominal Rp 75 juta,” urai saksi.

Saksi juga menjelaskan, pada Agustus 2023 Deposito tidak bisa dicairkan Deposito tersebut, bahkan dari 3 Deposito yang diberikan terdakwa, membuat salah satu CS atas nama Heni dan Helen sempat tidak percaya dengan Deposito tersebut.

“Namun selang dua minggu dari situ, 2 orang CS BNI datang ke rumah saya dengan mengatakan salah satu Deposito tersebut Bodong,” terangnya.

Sementara itu salah satu saksi yang tak lain adalah istri Korban yaitu Suparman, saat akan melakukan pengecekan terdakwa Andre Triyono mengatakan bahwa saya sebagai Istri dari Suparman, tidak untuk bisa melakukan pengecekan rekening Suami saya sendiri.

“Namun Akhirnya saya ditelepon suami saya, dan mengatakan bahwa uang sebesar Rp 378 juta habis ditarik oleh terdakwa Andri Triyono tanpa sepengetahuan dirinya,” terangnya.

Sedangkan saksi Heni uang merupakan karyawan BNI menjabat sebagai Branch Service Manager (BSM) wilayah Kayuagung dalam keterangannya mengatakan kepada JPU, bahwa 8 orang nasabah, uang nasabah diambil dari tabungan dari ATM dan Mobile Banking yang dibuat oleh terdakwa Andre Triyono.

“Saya mengetahui kejadian tersebut, ada salah satu nasabah atas nama Indrayani yang datang ke kantor BNI Kayuagung dan melaporkan telah terjadi transaksi perubahan Mobile Banking dan alamat email yang telah dilakukan oleh terdakwa yang mulia,” jelas Karyawan BNI tersebut.

Setelah saya lakukan pengecekan dan lihat dengan mengecek melalui laporan perubahan Mobile Banking dan alamat email tercantum ada nama terdakwa.

“Tidak Sampai disitu kemudian saya cek lagi Saldonya Indrayani sebesar Rp 1 miliar. Terjadi 4 kali penarikan ke bank Danamon sebesar Rp 400 juta oleh terdakwa,” tegas Heni yang menjabat sebagai BSM di Bank BNI Kayuagung.

Bahkan hakim sempat perintahkan JPU untuk mendalami keterlibatan terdakwa, karena semua kebijakan yang diambil oleh terdakwa Andre Triyono dibiarkan begitu saja oleh saksi, karena menurut hakim dengan kapasitas terdakwa sebagai Sales, bagaimana mungkin bisa melakukan cetak buku tabungan tanpa ada data dari yang bersangkutan seperti, calon nasabah harus hadir, menunjukan KTP, dan membubuhkan tandatangan, serta terdakwa juga bisa mencairkan uang nasabah tanpa adanya nasabah itu sendiri.

“JPU dalami keterlibatan para saksi yang hadir dari pihak Bank BNI bagaimana mungkin terdakwa bisa bekerja sendiri tanpa ada yang melakukan pengecekan terlebih dahulu sesuai dengan jabatan para saksi di Bank Negara,” tegas hakim.

Dalam dakwaan, Bahwa terdakwa Andri Triyono SE (34) pegawai BNI kantor cabang Kayuagung, sejak 2013 hingga 2023 jabatan sebagai penyelia pemasaran dan Pgs branch service manager. Diduga telah melakukan tindak pidana korupsi, dengan menarik dana tabungan nasabah 8 orang. Yakni Indrayani (almarhum), Yatmi, Rohimah, Yusmin, Siti Jarai, Abdullah, Theresya dan Suparman.

Pertama, Siti Jarai membuka rekening deposito tanggal 17 Februari 2017, sebesar Rp 1 miliar. Lalu tanggal 24 Oktober 2022, nasabah Siti Jarai meminta bantuan terdakwa untuk membuka rekening BNI taplus tanpa kehadiran Siti Jarai. Selanjutnya terdakwa Andri Triyono menemui Siti Jarai dirumah korban. Meminta tanda tangan formulir pembukaan rekening BNI Taplus.

Kemudian formulir terdakwa berikan kepada M Iqbal Taman selaku customer service BNI cabang Kayuagung. Iqbal membukakan rekening BNI taplus atas nama Siti Jarai. Siti Jarai juga meminta terdakwa untuk menutup depositonya Rp 100 juta, dengan penyerahan bilyet deposito.

Lalu terdakwa menemui M Iqbal Taman untuk melakukan pencairan deposito tanpa kehadiran nasabah Siti Jarai. Bahwa terdakwa memindah bukukan dari ATM tabungan BNI Taplus nasabah Siti Jarai sebesar Rp 100 juta ke rekening Mandiri atas nama terdakwa.

Kembali terdakwa memindah bukukan melalui ATM tabungan taplus Siti Jarai sebesar Rp 1 miliar ke rekening Bank Cimb atas nama terdakwa.

Nasabah berikutnya Yatmi, memiliki simpanan deposito BNI Taplus sebesar Rp 1,5 miliar. Oleh terdakwa memindah bukukan melalui ATM sebesar Rp 75 juta dan Rp 500 juta dari rekening BNI taplus Yatmi, dipindah bukukan ke rekening nasabah Abdullah sebesar Rp 80 juta. Terdakwa juga memindahkan nasabah Yatmi ke rekening Bank BCA.

Serta korban nasabah Indrayani sebesar Rp 1 miliar 74 juta lebih. Terdakwa menemui Hellen Rahayu SPd sebagai custumer service, menyerahkan formulir permohonan layanan nasabah Indrayani, tanpa kehadiran langsung nasabah Indrayani. Terdakwa mengajukan aktivasi mobile banking nasabah Indrayani. Meski sempat ditolak Hellen, tapi diancam akan dilaporkan terdakwa ke pimpinan bank.

Setelah terdakwa mengaktivasi mobile banking tanggal 14 September 2023, terdakwa memindah bukukan dari rekening BNI taplus milik Indrayani ke rekening Bank Danamon milik terdakwa sebesar Rp 250 juta. Selanjutnya tiga kali sebesar Rp 50 juta, dengan total Rp 400 juta.

Ketika nasabah Indrayani untuk menyetorkan uang sebesar Rp 15 juta, Indrayani melihat ada penerikan uang tabungan miliknya sebesar Rp 400 juta, ia pun melapor bahwa tidak pernah melakukan penarikan uang tabungan. Tidak pernah melakukan perubahan data nomor ponsel serta email. Akibatnya terdakwa Andri Triyono diperiksa dan mengakui perbuatannya.

Hasil audit BNI cabang Kayuagung, 8 orang nasabah telah dirugikan sebesar Rp 6 miliar 483 juta lebih. Rinciannya, nasabah Abdulah uang tabungannya terkuras Rp 189 juta lebih dan Rp 2,5 miliar. Nasabah Suparman Rp 373 juta. Nasabah Theresya Rp 370 juta. Nasabah Rohiman, Rp 650 juta. Nasabah Siti Jarai Nehru Rp 1 miliar 100 juta. Nasabah Yusmin Rp 400 juta. Nasabah Indrayani Rp 400 juta. Dan nasabah Yatmi 500 juta.