Bos Tambang Batubara Ilegal Muara Enim Ditangkap Polda Sumsel

* Kerugikan Negara Mencapai Rp 556 Milliar

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Bos tambang batubara ilegal, Bobby Candra (33) diduga kuat melakukan tindak pidana Illegal Mining. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian mencapai Rp Rp 556,884 Milyar. Tak urung, tersangka harus berurusan dengan petugas kepolisian, Ditreskrimsus Polda Sumsel, Senin (21/10/2024).

Tersangka diringkus petugas saat berada di Kepulauan Jawa. Dari tangannya, petugas turut menyita sejumlah aset, tanah dan rumah, berbagai mobil mewah, serta motor sport, yang diduga kuat hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU), dari tambang batubara ilegal yang dijalankannya selama kurang lebih empat tahun.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, Kombes Pol Bagus Suropratomo Oktobrianto mengatakan, penyidik mengembangkan tindak pidana penambangan batubara ilegal, ke tindak pidana pencucian uang (TPPU), yang dijalankan tersangka Bobby di Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim, Sumsel.

“TPPU yang dikembangkan penyidik karena ditemukan tindak pidana asal dari penambangan batu bara ilegal yang dilakukan tersangka BC,” papar Kombes Pol Bagus Suropratomo Oktobrianto, saat press rilis.

Bagikan :

Pos terkait