Untuk perusahaan, kami berpesan jika masih ada tenaga kerja yang belum terdaftar BPJS Ketenagakerjaan untuk segera didaftarkan, termasuk apabila ada karyawan yang masih percobaan atau magang juga diperhatikan karena sudah ada risiko.
“Jika ada mahasiswa magang dilindungi BPJS Ketenagakerjaan, iurannya Rp 16.800. Waktu 1-3 bulan bagi perusahaan tidak terlalu berat untuk menanggung iurannya. Kemudian juga pekerja yang sudah menjadi karyawan diharapkan juga melindungi pekerja yang ada di sekitarnya. Misal istri bekerja, bisa didaftarkan suami atau sebaliknya sehingga perlindungan JKK lebih luas termasuk keluarga di rumah yang bekerja,” terangnya.
Adapun dalam pelatihan ini, Eko Purnomo berharap akan dapat diimplementasikan ilmunya di perusahaan para peserta.(*)