MATTANEWS.CO, OKU TIMUR – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) OKU Timur melaksanakan sosialisasi, pembinaan dan pendampingan penertiban aset oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, di Aula Bina Praja II (24/10/2021).
Sosialisasi dihadiri Wakil Bupati (Wabup) Adi Nugraha Purna Yudha, Kepala BPKAD Agustian Pahrimale, Kajari diwakili Kasi Datun M. Arifin serta pegawai kecamatan dan OPD di lingkungan Pemkab OKU Timur.
Kepala BPKAD Agustian Pahrimale, menyampaikan bahwa OKU Timur memiliki kendaraan merupakan aset daerah untuk kendaraan Roda 2 berjumlah 1.170 dan roda 4 berjumlah 428 Unit, dengan total mencapai 1.598 kendaraan posisinya ada di semua OPD dan kecamatan.
“Penertiban ini merupakan amanah undang-undang, maka BPKAD wajib melaporkan aset ini, baik aset yang rusak berat maupun rusak ringan ataupun masih layak untuk dipakai,” jelas Agus.
Lanjutnya, terhadap aset daerah yang dimiliki OKU Timur, sebelumnya telah dilaksanakan MoU antara BPKAD dengan pihak Kejaksaan.
”Bahkan MoU sudah ditandatangani bersama beberapa waktu lalu demi penertiban terhadap aset daerah tersebut,” bebernya.
Sementara, dalam arahan Wakil Bupati Adi Nugraha Purna Yudha berharap penertiban aset ini tidak hanya dilakukan pada fisik kendaraannya saja, namun juga surat menyurat dan kelengkapan lainnya.
”Melalui penertiban ini dapat menumbuhkan kesadaran kita untuk merasa memiliki akan aset tersebut, agar dirawat seperti kendaraan punya kita pribadi,” tukasnya.
Dirinya juga mengucapkan terima kasih juga kepada Kejaksaan Negeri OKU Timur, dalam hal ini ikut bersedia memberikan sosialisasi dan pendampingan dalam penertiban aset daerah.
”Penertiban jangan sampai ada aset yang dimuat dalam data, namun fisiknya tidak ada. Atau sebaliknya fisiknya ada, namun belum terdata. Karena yang akan dicek atau diperiksa nanti tidak hanya fisik namun juga administrasi,” pungkasnya. (*)














