MATTANEWS.CO, CIAMIS – Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Ciamis menegaskan komitmennya dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus memberantas praktik percaloan dan pungutan liar (pungli) dalam pengurusan sertifikat tanah, Selasa (21/7/2026).
Dudi Noviandi, selaku Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah ATR/BPN Kabupaten Ciamis, menjelaskan, berbagai isu yang berkembang di masyarakat, mulai dari dugaan pungli, keberadaan calo, sertifikat ganda, digitalisasi layanan pertanahan hingga pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), terus menjadi perhatian instansinya.
Menurut Dudi, secara umum pekerjaan di Kantor Pertanahan terbagi menjadi dua kategori, yakni pelayanan rutin dan program strategis pemerintah.
“Pelayanan rutin meliputi pendaftaran tanah, pemeliharaan data pertanahan, pengukuran, hingga berbagai pelayanan administrasi lainnya. Sedangkan program strategis yang saat ini berjalan setiap tahun adalah Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL),” jelasnya.
Ia menerangkan, program PTSL telah berjalan secara berkelanjutan sejak 2019 sebagai pengganti Program Nasional Agraria (Prona). Sementara program lain seperti redistribusi tanah maupun adjudikasi bergantung pada kebijakan dan perencanaan pemerintah pusat sehingga tidak selalu tersedia setiap tahun.
Menanggapi masih adanya keluhan masyarakat terkait dugaan pungli dengan nilai mencapai jutaan rupiah dalam pengurusan sertifikat tanah, Dudi menegaskan masyarakat diminta segera melapor apabila menemukan praktik tersebut.
“Kami memiliki berbagai saluran pengaduan resmi. Masyarakat bisa menyampaikan laporan langsung melalui loket pelayanan, hotline telepon, WhatsApp, website, maupun media sosial resmi seperti Instagram, Facebook, dan TikTok,” katanya.
Menurutnya, seluruh informasi mengenai kanal pengaduan telah dipasang di area pelayanan agar masyarakat mudah mengaksesnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan jasa perantara atau calo karena berpotensi menimbulkan persoalan.
“Datang langsung ke kantor dan urus sendiri. Kalau melalui perantara, kami sulit mempertanggungjawabkannya karena belum tentu yang bersangkutan merupakan bagian dari BPN,” tegasnya.
ATR/BPN Ciamis memastikan tidak akan mentoleransi apabila terdapat pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran, termasuk praktik pungutan liar.
“Ada mekanisme penegakan disiplin. Sanksinya bisa berupa penurunan pangkat, mutasi hingga pemberhentian sesuai tingkat pelanggaran. Mekanisme tersebut sudah pernah diterapkan,” ungkap Dudi.
Menjawab pertanyaan mengenai masih munculnya kasus sertifikat ganda maupun tumpang tindih bidang tanah, Dudi menjelaskan bahwa pemerintah saat ini tengah melakukan transformasi besar dari sistem analog menuju sistem pertanahan elektronik.
Proses tersebut dilakukan secara bertahap sehingga belum seluruh bidang tanah di Indonesia beralih menjadi data digital.
“Target akhirnya adalah seluruh bidang tanah memiliki koordinat yang pasti di peta digital. Ketika ada pendaftaran baru, sistem akan langsung mendeteksi apabila terjadi tumpang tindih sehingga potensi sertifikat ganda dapat dicegah sejak awal,” jelasnya.
Ia mengakui proses digitalisasi membutuhkan waktu karena harus disertai penataan batas bidang tanah secara bertahap di lapangan.
Penyelesaian Sertifikat Bergantung Kondisi Lapangan
Mengenai keluhan masyarakat yang menyebut proses pemecahan sertifikat maupun balik nama waris dapat memakan waktu berbulan-bulan, Dudi menjelaskan bahwa standar pelayanan hanya berlaku apabila objek tanah dalam kondisi clear and clean.
Apabila di lapangan ditemukan persoalan seperti sengketa ahli waris, batas tanah yang belum jelas, atau konflik kepemilikan lainnya, maka proses administrasi akan membutuhkan waktu lebih lama.
“Bukan karena kami lalai, tetapi karena kondisi objek tanah memang belum memenuhi syarat. Dalam kondisi seperti itu kami terlebih dahulu melakukan mediasi dengan melibatkan pemerintah desa, RT/RW dan pihak terkait,” ujarnya.
Jika mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, masyarakat akan diarahkan menempuh jalur hukum melalui pengadilan. Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, proses administrasi pertanahan akan kembali dilanjutkan.
Dudi juga menyampaikan bahwa masyarakat kini dapat mengakses sebagian besar informasi pertanahan secara digital melalui aplikasi Sentuh Tanahku.
Melalui aplikasi tersebut, masyarakat dapat memperoleh berbagai informasi mengenai data pertanahan setelah melakukan registrasi akun sesuai prosedur.
Namun demikian, untuk perkara yang sedang diproses di pengadilan, kewenangan penyajian data berada pada lembaga peradilan sehingga tidak seluruh informasi dapat ditampilkan dalam aplikasi tersebut.
Di akhir keterangannya, Dudi berharap masyarakat terus membangun komunikasi secara langsung dengan kantor pertanahan apabila memiliki pertanyaan maupun keluhan.
“Kami ingin memberikan pelayanan terbaik sekaligus informasi yang seluas-luasnya kepada masyarakat. Dengan komunikasi yang terbuka, tidak ada lagi prasangka atau informasi yang tidak benar. Datanglah langsung ke kantor, bertanya langsung kepada petugas, sehingga masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan akurat,” pungkasnya.














