BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINAL

BPN Kota Palembang Jadi Saksi di PN

×

BPN Kota Palembang Jadi Saksi di PN

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG
Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, kembali melanjutkan persidangan kasus dugaan korupsi Masjid Sriwijaya Palembang jilid I yang menjerat Empat terdakwa yakni Eddy Hermanto, Syarifuddin, Dwi Kridayani, dan Yudi Arminto dengan Agenda Saksi, Selasa (12/10/2021).

Dihadapan majelis hakim Tipikor PN Palembang yang diketuai Sahlan Effendi SH.MH, saksi kali ini dihadirkan dipersidangan adalah petugas pengukur lahan Masjid Sriwijaya, dari Pihak Badan Pertanahan Negara (BPN) Kota Palembang bernama Rivano Oktarana

Dalam keterangannya, Rivano Oktarana mengatakan bahwasanya lahan pembangunan Masjid Sriwijaya dibangun diatas lahan bermasalah. Saksi juga mengatakan bahwa pada saat itu dirinya ditugaskan mengukur lahan untuk pembangunan Masjid Raya Sriwijaya tersebut.

“Pada saat itu pengukuran juga dihadiri oleh pihak yang bersengketa yakni kantor BPKAD Sumsel serta dari kuasa hukum Musawir,” ujar saksi Rivano.

Ia menjelaskan, pada saat pengukuran menggunakan metode atau media alat ukur serta berdasarkan gambar yang diberikan oleh pihak kejaksaan bukan berdasarkan dokumen-dokumen yang ada.

“Hasilnya, dari pengukuran titik koordinat lahan diketahui sebagian besar pembangunan Masjid Sriwijaya berada dilahan sengketa,” ungkap saksi Rivano.

Bahkan, beberapa tiang pancang yang didirikan untuk proyek pembangunan Masjid Sriwijaya, menurut saksi Rivano berada diatas lahan yang bersengketa tersebut.

Diketahui saksi petugas ukur dari BPN tersebut dihadirkan sebagai saksi tambahan oleh JPU Kejati Sumsel, usai sebelumnya menghadirkan belasan saksi lainnya guna mengungkap fakta-fakta terkait proyek pembangunan Masjid Sriwijaya tersebut, dengan menggunakan dana hibah tahun 2015 dan 2017 yang menghabiskan anggaran 130 miliar.

Guna mengungkap fakta persidangan, tim kuasa hukum masing-masing terdakwa yakni Eddy Hermanto, Syarifuddin, Yudi Arminto serta Dwi Kridayani juga menghadirkan sejumlah saksi yang meringankan (Adechad).