BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINAL

Breaking News, Diduga Depresi Salah Satu Mahasiswa di Kota Malang Akhiri Hidupnya Meminum Cairan Obat Nyamuk

×

Breaking News, Diduga Depresi Salah Satu Mahasiswa di Kota Malang Akhiri Hidupnya Meminum Cairan Obat Nyamuk

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, KOTA MALANG – Seorang Mahasiswa dari perguruan tinggi di Kota Malang yang tinggal di rumah kost Jalan Laks Adi Sucipto, Gang 23, Kecamatan Blimbing, Kota Malang melakukan aksi bunuh diri dengan meminum obat nyamuk merk Baygon, Kamis (24/4/2025).

Korban bunuh diri itu diketahui berinisial RH (23) berjenis kelamin laki-laki tersebut pertama diketahui oleh Antok pemilik kost, dimana bahwa korban sudah tidak bernyawa dengan mulut berbusa disamping tempat tidur terdapat obat nyamuk Baygon. Diduga korban telah meminum cairan tersebut dan saat ini telah ditangani oleh pihak kepolisian.

Antok mengatakan bahwa korban RH telah menghuni kost tersebut sejak sebulan yang lalu, pada saat kejadian sore sekitar pukul 16.00 wib diketahui tetangga telah melakukan percobaan aksi bunuh diri, setelah itu tetangga tersebut melaporkan ke dirinya.

“Tadi sekitar pukul 14.00 wib tetangga melaporkan kepada saya bahwa ada penghuni kost yang depresi melakukan percobaan bunuh diri,” terang Antok.

“Setelah itu saya berusaha mengetok pintu kost tetap tidak dibuka dan saya mengambil kunci cadangan, dan terlihat korban sudah terlentang diatas kasur dengan mulut berbusa,” tuturnya.

Menurutnya, korban baru saja menenggak cairan obat nyamuk merk Baygon. Diketahui bahwa tempat kost korban yang berlantai 3 ini merupakan kost campur yang dihuni perempuan dan laki-laki.

Sementara itu, Ketua RW 01 Kelurahan Blimbing, Slamet Junaedi menuturkan bahwa rumah kost tersebut merupakan kawasan padat penduduk, baru diketahui olehnya bahwa rumah tinggal tersebut baru saja dijadikan tempat kost-kostan.

“Saya juga baru saja dapat kabar dari warga bahwa ada penghuni kost yang meninggal dunia, setelah itu secara otomatis saya langsung meluncur ke TKP dan saya langsung si pemilik kost Pak Antok untuk menanyakan identitas korban, tetapi beliau belum bisa menunjukkan identitas korban, yang mana itu sudah menjadi aturan di RW 01 bagi warga pendatang,” ujarnya.

Slamet Junaedi juga menyebutkan bahwa setiap warga kost dan pendatang juga harus memiliki kartu KWP untuk mengantisipasi warga yang masuk atau pendatang harus sepengetahuan RT dan RW.

“Harusnya seperti itu, setiap warga pendatang harus menunjukkan KWP sebagai antisipasi warga yang masuk atau pendatang untuk diketahui RT dan RW, tapi nyatanya ini juga tidak ada,” katanya.

Disinggung soal penghuni kost yang belum mempunyai ijin dari lingkungan, Ketua RW 01 mengakui bahwa pemilik kost tersebut belum menyerahkan data dari penghuni kost tersebut.

Kini kasus tersebut ditangani oleh pihak yang berwajib.