BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINAL

Breaking News! Kecelakaan Maut di Tulungagung, Pemotor Blitar Tewas Tertabrak Truk yang Serobot Jalur

×

Breaking News! Kecelakaan Maut di Tulungagung, Pemotor Blitar Tewas Tertabrak Truk yang Serobot Jalur

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, TULUNGAGUNG – Kecelakaan maut kembali terjadi di Tulungagung. Seorang pemotor asal Blitar tewas seketika setelah bertabrakan dengan truk yang diduga menyerobot jalur di Jalan Umum Desa Junjung, Kecamatan Sumbergempol, Jumat (5/9/2025) pagi sekitar pukul 09.57 WIB.

Korban diketahui bernama Pandu Prayogo Pangestu (21), warga Kabupaten Blitar. Ia mengendarai motor Honda Beat bernopol AG 6154 RAI bersama seorang penumpang, Ike Fitriana, yang selamat dengan luka ringan.

Kasat Lantas Polres Tulungagung, Polda Jawa Timur, AKP Mohammad Taufik Nabila, melalui Ipda Nanang Murdianto, mengungkapkan kronologi peristiwa tragis ini.

“Dugaan sementara, truk Mitsubishi bernopol N 9294 K yang dikemudikan Slamet Riyadi (48) berjalan terlalu ke kanan, melewati marka jalan, sehingga terjadi tabrakan dengan sepeda motor dari arah berlawanan,” ujar Nanang dalam rilis resmi, Jumat (5/9/2025) Malam.

Nanang menambahkan, bahwasanya benturan keras tersebut membuat Pandu mengalami luka parah dan meninggal dunia di lokasi kejadian. Sementara pengemudi truk dalam kondisi selamat dan sudah diamankan untuk dimintai keterangan.

“Petugas juga telah mengamankan barang bukti berupa truk, sepeda motor, serta dokumen kendaraan. Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut guna memastikan penyebab pasti kecelakaan,” tambahnya.

Imbauan Polisi: Waspada di Jalan Raya

Lebih lanjut, Nanang menjelaskan ia mengingatkan seluruh pengguna jalan untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas dan mengutamakan keselamatan.

“Kami mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati dan waspada saat berkendara. Keselamatan diri dan orang lain harus menjadi prioritas utama,” tegasnya.

Tragedi ini menjadi pengingat keras bahwa kelalaian di jalan raya dapat berakibat fatal. Polisi menegaskan akan menindak tegas pelanggaran lalu lintas yang membahayakan pengguna jalan lainnya.