[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]
MATTANEWS.CO, KAPUAS – Jajaran Mapolres Kapuas Kabupaten Kapuas Kalimantan Tengah (Kalteng), berhasil mengelandang ‘budak sabu’ , yang merupakan warga Kilometer 12 Desa Batu Nindan Kecamatan Basarang, Kabupaten Kapuas.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasat Narkoba Polres Kapuas Iptu Subandi mengungkapkan, penangkapan pemuda inisial IYP (25) karena terbukti memiliki narkoba jenis sabu.
“Pelaku tertangkap tangan melawan hukum memiliki, menyimpan, membawa atau menguasai narkoba golongan 1, dengan berat bersih 0,41 gram,” ujarnya, Senin (8/2/2021).
Dia membeberkan, kronologis penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat setempat ke anggota Satresnarkoba Polres Kapuas.
Para warga curiga atas aktivitas IYP selama ini di lingkungan mereka. Atas dasar laporan tersebut, pihaknya langsung merespon dan melakukan pengintaian di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Tim Satresnarkoba Polres Kapuas akhirnya berhasil menangkap IYP, pada hari Jumat (5/2/2021) sekitar Pukul 17:15 WIB, di Jalan Patih Rumbih, Kelurahan Selat Barat, Kecamatan Selat Kapuas.
Saat penggeledahan, tim kepolisian menemukan satu plastik klip kecil warna putih, yang berisi kristal bening dan seberat berat 0,41 gram.
“Ada satu buah ponsel warna hitam dan satu buah masker nonmedis warna biru muda dari tangan pelaku,” katanya.
Saat ini IYP dan bersama barang bukti lainnya, dibawa ke Mapolres Kapuas guna kepentingan penyidikan dan penyelidikan lebih mendalam.
“Polisi membidik pelaku dengan menerapkan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika,” ujar Kasat Narkoba Polres Kapuas.














