‘Budak Sabu’ di Desa Batu Nindan Digelandang Tim Polres Kapuas

Barang bukti berupa narkoba jenis sabu diamankan dari tangan IYP, warga Kabupaten Kapuas Kalteng (Dok. Humas Polres Kapuas/ Mattanews.co)

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]

MATTANEWS.CO, KAPUAS – Jajaran Mapolres Kapuas Kabupaten Kapuas Kalimantan Tengah (Kalteng), berhasil mengelandang ‘budak sabu’ , yang merupakan warga Kilometer 12 Desa Batu Nindan Kecamatan Basarang, Kabupaten Kapuas.

Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasat Narkoba Polres Kapuas Iptu Subandi mengungkapkan, penangkapan pemuda inisial IYP (25) karena terbukti memiliki narkoba jenis sabu.

“Pelaku tertangkap tangan melawan hukum memiliki, menyimpan, membawa atau menguasai narkoba golongan 1, dengan berat bersih 0,41 gram,” ujarnya, Senin (8/2/2021).

Dia membeberkan, kronologis penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat setempat ke anggota Satresnarkoba Polres Kapuas.

Para warga curiga atas aktivitas IYP selama ini di lingkungan mereka. Atas dasar laporan tersebut, pihaknya langsung merespon dan melakukan pengintaian di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Tim Satresnarkoba Polres Kapuas akhirnya berhasil menangkap IYP, pada hari Jumat (5/2/2021) sekitar Pukul 17:15 WIB, di Jalan Patih Rumbih, Kelurahan Selat Barat, Kecamatan Selat Kapuas.

Bacaan Lainnya
Bagikan :

Pos terkait