Budak Sabu Digulung Satresnarkoba Polres Kapuas

MATTANEWS.CO, KUALA KAPUAS – Tiada kata lelah dan berhenti bagi jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas dalam hal pemberantas Narkotika apapun jenisnya. Terutama dalam Wilayah Hukum Mapolres Kapuas, Polda Kalimantan Tengah (Kalteng). Hal itu dibuktikan dengan meringkus pria paruh baya Inisial IS (37) Bin Imbran Desa Dadahup RT 002 RW 006 Kecamatan Dadahup Kabupaten Kapuas.

Diduga pelaku peredaran Narkotika jenis sabu tersebut tertangkap tangan tanpa hak atau melawan hukum untuk dijual, menjual, membeli dan menerima dalam hal perantara jual beli maupun menukar bahkan menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman, jenis sabu apapun jenisnya.

Demikian ungkap Kapolres Kapuas AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui AKP Subandi SH Kasat Narkoba Polres Kapuas, Rabu (22/05/2024)

Kemudian lanjut Kasat Narkoba Polres Kapuas menuturkan, kronologis penangkapan terduga pelaku inisial IS (37) berhasil ditangkap petugas, tepatnya Senin 20 Mei 2024 kemarin. Saat diringkus terduga pelaku tak berkutik tanpa adanya perlawanan. Saat dilakukan pengeledahan Polisi menemukan 3 (Tiga) paket plastik klip berisi kristal bening dengan bruto 0,86 (Nol Koma Delapan Puluh Enam) Gram.

Bagikan :

Pos terkait