MATTANEWS.CO,TULUNGAGUNG – Kejaksaan Negeri Tulungagung, Jawa Timur mengimbau kepada oknum jaksa maupun pegawai dilingkungan kejaksaan tidak meminta atau bermain dalam pengadaan proyek.
Hal ini disampaikan Plt Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung Teguh Ananto, S.H., M.H., melalui Kasi Intelijen Agung Tri Raditya di ruang kerjanya, Senin (28/3/2022) Sore.
“Jadi begini, imbauan dari Jaksa Agung yang kemudian ditindaklanjuti oleh Jaksa Agung Muda (JAM) Intelijen dengan menerbitkan surat edaran bernomor B-364/D/Ds.2/03/2022 ditujukan kepada para Kepala Kejati, Kepala Kejari, dan Kepala Cabang Kejari di seluruh Indonesia yang isinya larangan ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa di instansi pemda provinsi, kabupaten atau kota maupun pada BUMN atau BUMD,” kata Agung pada mattanews.co.
Ia menambahkan, dengan adanya imbauan tersebut, maka diperintahkan agar tidak meminta proyek maupun melakukan perbuatannya yang bisa mencoreng korps Adhyaksa.
Namun demikian, pihaknya selama ini bersama Kepolisian Resor Tulungagung melakukan pendampingan pada Unit Layanan Pengadaan Pemerintah kabupaten Tulungagung.