* Tersangka Dikenakan Pasal Berlapis
MATTANEWS.CO, MALANG – Buntut perkara pencemaran nama baik Bos MS Glow, Shandy Purnamasari, istri dari Gilang Permana, owner Juragan 99 melalui media sosial yang dilakukan Selegram Isa Zega, kini berujung tahanan, Lapas Perempuan Sukun Malang, setelah dijerat dengan pasal 27 huruf A juncto Pasal 45 ayat 4 UU ITE dengan ancaman 2 tahun dan denda Rp 400 juta.
Sebelumnya, Selegram Iza Zega, dinyatakan tersangka dan dilakukan penahanan dirumah tahanan (Rutan) Polda Jatim.
Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Charles Tampubolon mengungkapkan, tersangka juga terjerat kasus dugaan pemerasan, kini dilanjutkan proses hukum tersebut sudah memasuki tahap dua.
“Saat ini berdasarkan pemeriksaan guna proses hukum terhadap tersangka Isa Zega, sudah memasuki tahap dua yang dilakukan pihak kepolisian dari Siber Polda Jatim ke Kejaksaan Negeri Malang,” terangnya, Selasa (11/2/2025).
Lebih lanjut, AKBP Charles Tampubolon menyampaikan, terkait dengan penahanan perkara terhadap tersangka Iza Sega, tahap dua sudah dilaksanakan pihak kepolisian, dari Siber Polda Jatim ke kejaksaan, untuk selanjutnya diserahkan ke Lapas Perempuan Sukun, Malang.
Pihaknya juga menjelaskan, dalam kasus ini terdapat tambahan pasal terkait dugaan pemerasan.
“Tambahan pasalnya adalah Pasal 27B Ayat 2 junto Pasal 45 Ayat 10 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang ITE, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan/atau denda hingga 1 miliar rupiah,” tandasnya.
Menurut Charles, dugaan pemerasan ini terjadi karena tersangka menghubungi pelapor untuk meminta pertemuan. Namun, pelapor berhalangan hadir, sehingga muncul tindakan yang merugikan pelapor dari pihak tersangka.
“Tersangka mencoba untuk melakukan tindakan yang merugikan pelapor, yang diduga merupakan pemerasan,” tuturnya.
Perlu diketahui, penahanan terhadap Isa Zega juga telah dilakukan upaya mediasi melalui proses Restorative Justice (RJ), namun gagal mencapai kesepakatan antara kedua belah pihak.
“Penahanan dilakukan di ruang tahanan Polda Jatim, di sel perempuan, sesuai dengan identitas dalam KTP yang tercatat sebagai perempuan,” ujar AKBP Charles.
Pemeriksaan sempat terhambat, karena tersangka meminta penundaan waktu saat pertama dimintai keterangan. Namun setelah pemeriksaan kesehatan, Isa Zega digiring ke Rutan Polda Jatim pada pukul 02.30 WIB.
Selanjutnya, terkait dengan rencana persidangan, Charles memastikan, sidang akan digelar di Pengadilan Negeri Kota Malang.
“Sidang akan digelar di Malang,” papar Charles.
Charles menyebutkan, untuk pelimpahan berkas tahap dua sudah dilakukan pada siang hari ini.
“Kami telah menerima P21 dan langsung mengirimkan berkasnya ke kejaksaan. Tersangka Isa Zega, yang kini telah ditahan di Lapas Perempuan Sukun, Malang, juga telah tiba di lokasi pada sore hari tadi,” bebernya.
“Penahanan tersangka sudah dilaksanakan dengan aman, dan ia telah tiba di Lapas Perempuan Sukun sore ini. Proses pemberkasan kasus ini berjalan lancar tanpa kendala berarti,” imbuhnya.
Terkait dengan adanya proses pemberkasan tersangka, Charles menjelaskan, hanya ada satu kali P19.
“Namun kami bersyukur semua alat bukti yang diperlukan telah tercukupi. Dengan demikian, P21 kami terima dari jaksa dan segera kami teruskan ke kejaksaan,” ujarnya.
Dengan barang bukti yang sudah diamankan dalam kasus ini berdasarkan bukti ilmiah/scientific evidence didapat antara lain handphone, flash disk, serta keterangan saksi-saksi yang mendukung peran tersangka dalam kasus ini.
“Alat bukti yang diamankan termasuk handphone dan flash disk, yang diperoleh melalui pemeriksaan laboratorium, serta saksi-saksi lainnya yang menguatkan dugaan keterlibatan tersangka,” urainya.
Selain itu, penasihat hukum tersangka Isa Zega diketahui telah mengajukan praperadilan.
“Kami mengetahui bahwa mereka telah mengajukan praperadilan, dan kami siap menghadapi proses tersebut,” pungkasnya.














