Bupati Asahan Serahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2020 ke BPK

“Alhamdulillah, sebelum batas akhir tersebut, kami sudah menyerahkan LKPD tahun 2020 kepada BPK,” ungkapnya.

Kemudian beliau berharap kepada BPK RI Perwakilan Sumatera Utara agar Kabupaten Asahan selalu mendapat Arahan demi peningkatan tata kelola keuangan daerah,

“Ini akan berujung pada peningkatan kualitas pelaksanaan tugas tugas ASN di Kabupaten Asahan,” tutupnya.

Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Sumatera Utara Eydu Oktain Panjaitan  mengapresiasi kerja keras Pemerintah Kabupaten Asahan  sehingga dapat menyerahkan tepat waktu laporan keuangan sesuai amanat UU.

“Ini sesuai UU nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Bahwa Laporan Keuangan disampaikan kepala daerah kepada BPK paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir,” ucap Eydu Oktain.

Eydu berharap agar laporan keuangan yang telah diserahkan ini sesuai dengan sejumlah aspek ,seperti kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kepatuhan terhadap peraturan perundangan, dan efektivitas sistem pengendalian internal.

Bagikan :

Pos terkait