BERITA TERKINIHEADLINENUSANTARAPEMERINTAHAN

Bupati Fakfak Resmi Launching Retribusi Pala Tomandin

×

Bupati Fakfak Resmi Launching Retribusi Pala Tomandin

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, FAKFAK – Bupati Fakfak, Samaun Dahlan resmi melaunching penerimaan retribusi komoditas pala tomandin Fakfak, berlangsung di Bank Papua Cabang Fakfak, Kamis (15/5/2025).

Acara ini juga dibadiri oleh Direktur Bisnis PT. Bank Papua dan Komisaris Utama PT Bank Papua.

“Ini bukan sekadar seremoni, melainkan sebuah langkah konkret menuju pengelolaan sumber daya daerah yang lebih baik, mandiri, adil, dan berkelanjutan,” tegas Bupati, Samaun Dahlan.

Bupati menyebutkan, Launching Retribusi Pala Tomandin ini bagian dari target kinerja Quick Wings Visi Misi Pembangunan “Fakfak Membara”, khususnya dalam program pala unggul yang bertujuan memberikan dampak ekonomi signifikan bagi daerah, meningkatkan daya saing dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari komoditas lokal unggulan.

Bupati juga menyampaikan, memiliki keyakinan kuat terhadap manfaat dengan dilakukannya penarikan retribusi daerah bagi pelaku usaha grosir perdagangan antar pulau khususnya dari komoditas pala yang didasarkan pada beberapa alasan yang strategis dan berdampak langsung pada pembangunan daerah serta kesejahteraan masyarakat.

“Pala bukan hanya komoditas bernilai ekonomi, melainkan juga identitas budaya serta sumber penghidupan utama masyarakat Fakfak,” tegasnya.

“Penerapan retribusi bukan untuk membebani petani atau pelaku usaha, tetapi untuk menciptakan sistem yang tertib, adil, dan transparan dalam pengelolaan komoditas pala,” tambahnya.

Buapti Samaun Dahlan kemudian menyatakan, dengan adanya efisiensi anggaran yang sedang berlangsung, tentu Pemerintah Daerah juga terus mencari sumber pendanaan alternatif dan membuka peluang investasi, termasuk menjajaki kerja sama dengan pihak swasta dan investor dalam memanfaatkan potensi daerah di sektor industri, agribisnis, pertanian, perkebunan dan perikanan.

“Bulan Maret kemarin saya telah menandatangani Peraturan Bupati Fakfak Nomor 9 Tahun 2025 tentang tata cara pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah untuk segera memulai dan mempercepat berlakunya Perda Pajak dan Retribusi Daerah,” ujar Bupati.

“Alhamdulillah, hari ini kita sudah bisa launching penyetoran penerimaan retribusi daerah dari Pala Tomandin Fakfak. Mudah-mudahan segera diikuti oleh retribusi daerah dari potensi sumber-sumber penerimaan lainnya yang ada di Kabupaten Fakfak,” tandasnya.