MATTANEWS.CO, FAKFAK – Bupati Kabupaten Fakfak, Samaun Dahlan, S.Sos., M.AP, menyerahkan secara simbolis santunan kematian bagi pekerja rentan usai memimpin apel Gabungan ASN di Halaman Kantor Pemkab Fakfak, Senin (17/3/2025).
Bupati menyerahkan santunan jaminan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan bagi tiga ahli waris, diantaranya, almarhum Michael Kambu, Pegawai kontrak non ASN Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, yang diterima istrinya, Jofalina Buiswarin, kemudian Saverius Rohrohmana, aparat Kampung Lusiperi, yang diterima anaknya dan Frantini Weripang, aparat Kampung Wayati yang diterima orang tuanya, Abraham Weripang.
Masing-masing dari ahli waris menerima santunan sebesari Rp.42 juta.
Bupati Samaun Dahlan menyampaikan, pekerja rentan yang akan dijamin BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 10 ribu pekerja, mulai dari petani, nelayan, tukang ojek, sopir hingga buruh kasar lainnya.
“Pemkab Fakfak saat ini telah menjalin kerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, guna memberikan jaminan bagi para pekerja rentan di Kabupaten Fakfak,” ungkapnya.
“Saya bersama Bapak Wakil dan Bapak Sekda kemarin sudah tanda tangan MOU dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja rentan,” tandas Bupati Samaun Dahlan.
Bupati Samaun Dahlan kemudian menyatakan, kerjasama Pemkab dengan BPJS tersebut sangat memberikan dampak positif bagi masyarakat Fakfak, sehingga penting dilakukan sebgai komitmen untuk memberikan kesejahteraan kepada Masyarakat.
“BPJS ini pengaruh sekali. Kalau seorang pencari nafkah tidak bisa lagi bekerja maka dibayar oleh BPJS, dan anak-anaknya juga ditanggung,” ungkap Bupati Samaun Dahlan.
Melalui kerja sama ini, Bupati juga berencana akan dilakukan kerja sama di setiap kampung agar dibiayai melalui dana kampung.














