MATTANEWS.CO, KAPUAS HULU – Deklarasi Stop Buang air Besar Disembarang Tempat atau ODF (Open Defecation Free), merupakan wujud pemberdayaan masyarakat desa, yang dengan kemandirian mampu merubah perilaku masyarakat menuju perilaku hidup yang lebih bersih dan sehat, dari masyarakat yang buang air besar disembarang tempat, menjadi buang air besar dijamban yang sehat.
Hal tersebut disampaikan Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan saat menghadiri langsung Deklarasi ODF untuk tujuh desa, di Wilayah Kecamatan Putussibau Utara, Kabupaten Kapuas Hulu pada Selasa (21/1/2025).
Deklarasi ODF tersebut dipusatkan di Desa Pala Pulau Kecamatan Putussibau Utara, desa yang di deklarasikan menjadi Desa ODF di wilayah Kecamatan Putussibau Utara tahun 2025 diantaranya Desa Jangkang, Desa Pala Pulau, Desa Datah Dian, Desa Padua Mendalam, Desa Tanjung Karang, Desa Nanga Nyabau dan Desa Seluan.
Lebih lanjut, Bupati Fransiskus Diaan menyampaikan, dengan dideklarasikannya desa menjadi desa ODF atau Stop Buang air Besar di Sembarang Tempat, merupakan bentuk komitmen yang tinggi dari masyarakat dalam upaya pencegahan penyakit berbasis lingkungan.
“Derajat kesehatan masyarakat dilengkapi oleh empat faktor yaitu, perilaku, lingkungan, pelayanan dan faktor keturunan. Namun, faktor lingkungan dan perilaku yang mempunyai pengaruh atau peranan lebih dari 75% terhadap derajat kesehatan masyarakat,” ujar Bupati.
Disampaikan Bupati Sis, dari 278 desa dan 4 kelurahan yang ada di Kabupaten Kapuas Hulu, hingga saat ini sebanyak 67 desa (23,7%) dari 20 Kecamatan yang sudah layak menjadi desa ODF/stop buang air sembarangan.
Kemudian pada tahun 2024, sudah ada 23 desa yang melakukan deklarasi ODF ditambah 7 desa di Kecamatan Putussibau Utara yang sedang dilaksanakan.
“Akses sanitasi jamban sehat di Kecamatan Putussibau Utara sudah mencapai 93,5% dengan katalain Kecamatan Putussibau Utara telah mampu mencapai 7 desa ODF sejak tahun 2013 hingga 2024,” urai Bupati.
Menurut Bupati, untuk menciptakan lingkungan yang sehat sebetulnya juga tidaklah sulit. Hal ini dapat diawali dari hal – hal kecil seperti tidak membuang sampah di sembarang tempat.
“Untuk mendukung terciptanya lingkungan yang bersih dan sehat pemerintah telah merencanakan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM), dengan lima prinsip STBM, stop buang air besar di sembarang tempat, cuci tangan pakai sabun, pengelolaan air minum dan makanan rumah tangga, pengamanan sampah rumah tangga dan pengamanan limbah cair rumah tangga,” paparnya.
Oleh karena itu, Bupati berharap melalui gerakan stop buang air besar disembarang tempat ini, kasus stunting, penyakit diare, penyakit kulit, thypus, hepatitis, kecacingan dan lain-lain di Kecamatan Putussibau Utara akan berkurang ataupun menurun.
“Harapan saya dengan di deklarasinya Desa Jangkang, Nanga Nyabau, Datah Dian, Padua Mendalam, Tanjung Karang, Seluan, Pala Pulau Kecamatan Putussibau Utara menjadikan permulaan untuk desa – desa lain agar menjadi desa ODF dan meningkatkan sebagai desa STBM,” ujarnya.
Ditambahkan Bupati, kepada seluruh masyarakat di Desa Pala Pulau dan sekitarnya agar jamban yang ada ditepian sungai tidak digunakan lagi untuk buang air besar di sungai.
“Kepada seluruh kepala desa untuk dapat membuat peraturan desa terkait jamban disungai atau kali dengan tulisan ” Tidak Boleh Buang Air Besar di Sungai dan Membuang Sampah Di Sungai ” sehingga angka kasus penyakit karena pencemaran lingkungan tidak menjadi meningkat, serta meningkatkan perubahan perilaku masyarakat menjadi lebih bersih,” pesan Bupati Fransiskus Diaan.