“Selain ekonomi, kondisi sosial juga dilakukan percepatan pemulihan diantaranya bidang pendidkan dan kesehatan,” sambungnya lagi
Bupati Juga menuturkan, arah kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan kabupaten kapuas hulu selama kurun waktu tahun 2022 yang dijabarkan dalam tujuan dan sasaran telah disinergikan dengan program pemerintah pusat dan provinsi kalimantan barat.
Arah kebijakan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan program dan kegiatan yang disusun dalam bentuk rencana kerja perangkat daerah setiap tahunnya dengan memprioritaskan pada program-program pembangunan yang sesuai dengan tema yang telah ditetapkan.
“Program dan kegiatan tersebut dilaksanakan oleh perangkat daerah yang tugas pokok dan fungsinya ditetapkan berdasarkan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, meliputi 24 urusan wajib, 6 urusan pilihan, urusan fungsi penunjang dan urusan pemerintahan umum dengan menitik beratkan pada capaian target kinerja masing-masing indikator kinerja utama dan indikator kinerja daerah,” katanya.