MATTANEWS.CO, KARAWANG – Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, menjamin seluruh penanganan medis dan proses pemulihan NA, balita berusia 2,5 tahun yang menjadi korban penganiayaan berat.
Hal tersebut disampaikan saat Aep menjenguk korban di RSUD Karawang, Sabtu (14/02/2026).
Kunjungan ini dilakukan untuk memastikan korban mendapatkan perawatan intensif serta pendampingan psikis yang optimal.
Aep menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Karawang mengutuk keras kekerasan tersebut dan akan mengawal kasus ini hingga tuntas.
“Kami hadir untuk memastikan penanganan medis berjalan maksimal. Pemerintah daerah akan mendampingi penuh proses pemulihan fisik maupun psikis korban,” ujar Aep di RSUD Karawang. Sabtu (14/02/2026).
Berdasarkan data yang dihimpun, aksi kekerasan terjadi di sebuah hotel di wilayah Karawang Barat pada Kamis (12/02/2026) dini hari. Pelaku berinisial IP (30) diduga melakukan penganiayaan karena merasa emosi mendengar korban yang terus menangis.
Kapolres Karawang, AKBP Fiki N. Ardiansyah, melalui Kasi Humas Ipda Cep Wildan, mengonfirmasi bahwa pelaku telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
“Pelaku saat ini sudah diamankan. Motif sementara diduga karena tersangka kesal dan emosi akibat tangisan korban,” ungkap Ipda Cep Wildan.
Ancaman Hukum dan Dukungan Pemkab
Akibat perbuatannya, IP dijerat dengan Pasal 80 ayat (2) UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.
Saat ini, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Karawang masih terus mendalami keterangan saksi serta mengumpulkan barang bukti.
Selain menjamin biaya perawatan, Bupati Aep juga memberikan dukungan moril langsung kepada ibu korban. Ia mengimbau masyarakat untuk lebih peka terhadap lingkungan sekitar.
“Jangan ragu untuk melapor ke pihak berwajib jika melihat indikasi kekerasan terhadap anak. Tidak ada toleransi bagi pelaku kekerasan anak di Karawang,” tegasnya.(*)














