Bupati Muba Beri THR 11 Ribu Pegawai Non ASN

“Besar THR yang diberikan yakni Rp 500.000,” kata dia.

Lebih lanjut Mirwan mengatakan, pemberian THR belum dapat diberikan saat ini. Sebab, masih dalam proses pengajuan ke Bagian Hukum Setda Muba agar dibuatkan payung hukum dengan Perbub.

Di sampingi itu, dalam pemberian THR bagi pegawai kontrak sebagaimana dimaksud pada point 1 harus memenuhi persyaratan sebagai berikut, gajinya dibebankan pada APBD tahun anggaran pada SKPD bersangkutan, diangkat oleh pejabat yang berwenang atau telah menandatangani SPK sesuai dengan DPA SKPD bersangkutan dan bukan merupakan karyawan outsourcing dari perusahaan yang mempekerjakan untuk memberikan jasa pelayanan kantor di perangkat daerah.

“Sedangkan THR untuk ASN, kita masih menunggu juknis dari Pemerintah Pusat terkait penyaluran, jadi tidak menutup kemungkinan kita serentakkan ketika pembayaran THR baik itu untuk ASN maupum non ASN,” ulasnya.

Sementara itu, Bupati Muba menyebutkan, dana tersebut agar dipergunakan sebaik-baiknya.

“Gunakan sewajarnya dan dimanfaatkan sebaik mungkin,” ucapnya.

Bagikan :

Pos terkait