Seret Kadis PUPR OKU dalam Pusaran Korupsi
MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Teddy Mailwansyah selaku Bupati OKU hadir sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi dan suap di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKU, Sumsel TA 2024-2025, terdakwa sempat terjerat dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK, terkait dana Pokok pikiran (Pokir) DPRD OKU sebesar Rp 45 miliar, yang menjerat terdakwa Ahmad Sugeng santoso dan M fauzi alias Pablo, bergilir di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan agenda mengahdirkan 5 orang saksi, Senin (30/6/2025).
Sidang diketuai oleh majelis hakim Idi Il Amin SH MH, dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta menghadirkan 5 orang saksi, 2 hadir secara Offline dan 3 saksi hadir secara online.
Ke lima orang saksi tersebut diantaranya, Darmawan selaku Sekretaris Daerah (Sekda) OKU periode 2024 hingga saat ini, Teddy Mailwansyah selaku Bupati OKU periode 2024-2029 (Offline) sementara itu untuk tiga saksi lainnya dihadirkan secara online yaitu Saksi Perlan Yuliansyah, M.Fahrudin, Ummi Hartati selaku Anggota DPRD OKU dan saat ini berstatus sebagai tersangka diperkara yang sama.
Dalam persidangan Darmawan menceritakan bahwa dirinya selaku ketua TAPI, saksi mengaku mengenal semua saksi yang dihadirkan sebagai saksi secara online, tidak ada anggaran yang dibahas melalui Pokok Pikiran (Pikir),
“Kegiatan pada dinas PU diantanya pembangunan kantor Bupati OKU, pembahasan Banggar pada bulan Nopember, tahapan penyusunan APBD, rangkum semua OPD digodok melalui RAPBD,” terang saksi.
Dalam agenda sidang yang digelar tersebut di penuhi oleh pengunjung yang antusias dengan perjalanan perkara yang ditangani oleh KPK, bahkan majelis hakim sempat memperingatkan pengunjung yang duduk dibarisan terdakwa.
“Maaf sebelumnya, anda yang duduk di sebelah terdakwa, ini siapa?,” tanya majelis hakim.
Lalu dijawab oleh pengunjung sidang, bahwa dirinya adalah ajudan saksi Darmawan selaku Sekda OKU.
“Kami Ajudan pak Darmawan yang mulia,” jawab pengunjung.
Mendengar jawaban pengunjung tersebut, yang mengatakan bahwa dirinya adalah ajudan dari salah satu saksi, hakim ketua mengingatkan bahwa dalam ruang sidang tidak perlu dikawal.
“Kami rasa didalam ruang, saksi tidak perlu dikawal, karena kita telah menyiapkan pengawalan yang cukup,” ungkap hakim.
Sidang saat ini masih beelangsung, masih dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.














