Example 728x250 Example 728x250
BERITA TERKINI

Bupati Purwakarta Resmi Berhentikan Kades Jatimekar

×

Bupati Purwakarta Resmi Berhentikan Kades Jatimekar

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PURWAKARTA – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat (Jabar) menyebut telah resmi memberhentikan Kepala Desa (Kades) Jatimekar, Kusnendar dari jabatannya.

Hal tersebut diungkapkan oleh kepala DPMD Kabupaten Purwakarta, Jaya Pranolo, Selasa (22/03/2022).

Selanjutnya, lanjut Jaya, pemberhentian Kades Jatimekar itu, berdasarkan Keputusan Bupati Purwakarta, Nomor 141.1/Lep.217- DPMD/ 2022, tanggal 22 Maret 2022 perihal Pemberhentian Kepala Desa Jatimekar, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta.

“Setelah Kami mendapatkan salinan putusan perkara tindak pidana penipuan dan penggelapan, Kusnendar dari Pengadilan Negeri Purwakarta pada Jumat, 18 Maret 2022 kemarin. Hari ini surat pemberhentiannya sudah keluar,” ucap Jaya.

Ia menambahkan, sejak SK pemberhentian diturunkan Bupati, otomatis semua hak dan wewenang kades resmi dicabut.

Kemudian jaya menjelaskan untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa, guna kepentingan dinas dan kelancaran tugas pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat serta menunggu jadwal pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa antar waktu (PAW), dipandang perlu mengangkat pejabat atau pj kepala desa.

“Setelah itu akan dilantik penjabat kepala desa, ASN dari Pemkab Purwakarta. Kita hari ini mengusulkan untuk segera dilakukan pelantikan,” jelasnya.

Diketahui, kades tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi Dana Desa Jatimekar pada 19 November 2021 lalu oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta. Dan kini masih menunggu proses penghitungan kerugian negara dari Inspektorat Purwakarta.

Sebelumnya, kades jatimekar, resmi ditahan Kejari Purwakarta, Jawa Barat, pada Rabu 29 September 2021 silam, dalam perkara tindak pidana penipuan dan penggelapan yang menyebabkan korban mengalami kerugian sekitar Rp1,2 miliar. Kini, kades jatimekar di tahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Purwakarta.