MATTANEWS.CO, TANAH DATAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Datar menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Nota Penjelasan Bupati Tanah Datar terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024, yang digelar di Ruang Sidang Utama gedung DPRD setempat, Senin (6/11/23).
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Tanah Datar H. Rony Mulyadi, Dt. Bungsu, didampingi Wakil Ketua Saidani dan Anton Yondra, serta dihadiri 29 dari 35 anggota DPRD, Forkopimda, Sekretaris Daerah, Asisten, Staf Ahli, Sekretaris Dewan, Kepala OPD, Camat, Wali Nagari, dan undangan lainnya.
Bupati Eka Putra menjelaskan, Ranperda tentang APBD TA 2024 disusun dengan mempedomani dokumen Kebijakan Umum Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KU-PPAS) APBD TA 2024 dan RPJMD tahun 2021 – 2026 serta Nota Kesepakatan tanggal 4 Agustus 2023 tentang Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2024.
Pada Ranperda tentang APBD TA 2024, sampai Bupati, akan digambarkan struktur rancangan APBD yang meliputi Pendapatan, yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah, Pendapatan Transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.