[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]
MATTANEWS.CO, TANAH DATAR – Bupati Tanah Datar Eka Putra, sudah menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2020, ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Barat (Sumbar), pada hari Jumat (5/3/2021) kemarin.
Bupati Eka Putra mengatakan penyampaian LKPD tahun anggaran 2020, adalah bentuk tanggung jawab untuk memenuhi amanah Pasal 191 Ayat 2, tentang peraturan pemerintah pusat Nomor 12 Tahun 2019.
Yang berisi tentang pengelolaan keuangan daerah, di mana menyatakan bahwa laporan keuangan pemerintah daerah disampaikan kepada BPK paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Kami menyadari bahwa peraturan tentang pengelolaan keuangan saat ini sangat ketat. Namun pemerintah semaksimal mungkin, untuk memenuhi amanat peraturan perundang-undangan. Baik dalam pengelolaan keuangan, maupun dalam menyajikan laporan keuangan ini,” kata Bupati Tanah Datar, Sabtu (6/3/2021).
Bupati Eka menambahkan, LKPD tahun anggaran 2020 yang diserahkan sebagai media, guna menilai kewajaran penyajian dan kinerja pemerintah daerah tahun 2020.
“Kami berkomitmen untuk memperoleh opini yang terbaik, dan menambah raihan selama ini yakni 9 kali opini WTP dan 8 kali di antaranya berturut-turut,” ujar Bupati Tanah Datar.