MATTANEWS.CO, TULUNGAGUNG – Momen bersejarah terjadi di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur. Bupati Tulungagung H. Gatut Sunu Wibowo, S.E., M.E., secara resmi mengukuhkan perpanjangan masa jabatan empat Kepala Desa hingga 2027 di Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso, Senin (25/8/2025).
Dalam sambutannya, orang nomor satu Pemkab Tulungagung menegaskan agar para kepala desa menjadikan tambahan masa jabatan ini sebagai amanah untuk memperkuat tata kelola pemerintahan desa dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Pengukuhan ini merujuk pada Keputusan Bupati Tulungagung Nomor: 100.3.3/2151/2024 tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa sesuai amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menetapkan masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi delapan tahun.
Empat kepala desa yang diperpanjang masa jabatannya adalah:
1. Sri Lailiah, Kepala Desa Tunggangri, Kecamatan Kalidawir.
2. Slamet Mardi Utomo, S.E., Kepala Desa Gedangan, Kecamatan Karangrejo.
3. Brida Mardi Utomo, S.E., Kepala Desa Kauman, Kecamatan Kauman.
4. Agus Suyono, Kepala Desa Pagerwojo, Kecamatan Pagerwojo.
“Dengan perpanjangan ini, keempat kepala desa tersebut akan melanjutkan kepemimpinan hingga tahun 2027,” ucap Bupati Gatut Sunu kerap disapa.
Masih dalam sambutannya, Gatut Sunu menambahkan ia menyampaikan, kepala desa merupakan ujung tombak pembangunan di tingkat desa. Oleh karena itu, perpanjangan masa jabatan harus dimaknai sebagai kesempatan memperkuat kinerja, meningkatkan pelayanan, serta mempercepat pembangunan desa.
“Kepala desa harus menjaga amanah masyarakat dengan penuh tanggung jawab. Perpanjangan jabatan ini bukan sekadar tambahan waktu, tetapi peluang untuk meningkatkan kualitas tata kelola desa, pemberdayaan masyarakat, dan pembangunan berkelanjutan,” tegas Bupati.
Lebih lanjut, Gatut Sunu menjelaskan ia juga menekankan pentingnya sinergi antara kepala desa dengan perangkat desa, BPD, lembaga desa, hingga seluruh elemen masyarakat. Menurutnya, membangun desa bukan pekerjaan seorang diri, melainkan kerja sama semua komponen.
“Kami menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada para penjabat kepala desa yang telah menjalankan roda pemerintahan desa dengan baik selama masa transisi,” terangnya.
Lebih dalam, Gatut Sunu memaparkan sebelum mengakhiri sambutan ia mengajak agar para kepala desa yang diperpanjang mampu membawa desa masing-masing menuju arah yang lebih maju, mandiri, dan sejahtera.
“Mari kita jadikan momentum ini untuk memperkuat komitmen membangun desa demi mewujudkan masyarakat Tulungagung yang sejahtera, maju, dan berakhlak mulia,” pungkasnya.
Pantauan mattanews.co di lokasi, pengukuhan keempat Kepala Desa turut di hadiri Sekda Tulungagung Drs. Tri Hariadi, M.Si., Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Hari Prastijo, perwakilan Kepala Desa dari 19 Kecamatan se-Kabupaten Tulungagung.















