MATTANEWS.CO,TULUNGAGUNG- Bupati Tulungagung, Provinsi Jawa Timur, H. Gatut Sunu Wibowo, S.E., M.E., mengingatkan seluruh perangkat daerah agar tidak lagi bekerja dengan pola lama yang minim pemahaman aturan, terutama dalam urusan pengadaan barang dan jasa.
Pesan tegas itu disampaikan dalam Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Perpres 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang digelar di Kabupaten Tulungagung.
Di hadapan Sekretaris Daerah Drs. Tri Hariadi, M.Si., para Kepala OPD, PPK, serta narasumber dari Biro Pengadaan Barang/Jasa Provinsi Jawa Timur, Ardi Kasmono, S.STP, M.KP., Bupati Gatut Sunu menekankan bahwa perubahan regulasi bukan sekadar pembaruan administratif, melainkan tuntutan zaman.
“Pengadaan barang/jasa selalu berkembang. Kita harus ikut berubah, memperbarui pengetahuan, dan menjaga profesionalisme. Setiap rupiah yang dibelanjakan harus kembali ke masyarakat dalam bentuk manfaat nyata,” tegasnya.
Perpres Baru, Tantangan Baru
Dalam sambutannya, Bupati Gatut Sunu menjelaskan bahwa Perpres 46 Tahun 2025 dirancang untuk memperkuat ekosistem pengadaan pemerintah yang lebih transparan, akuntabel, dan berorientasi hasil. Regulasi terbaru ini diharapkan mampu meminimalkan kesalahan administratif yang kerap terjadi akibat kurangnya pemahaman aparatur terhadap aturan.
Bupati Gatut Sunu mencontohkan bahwa pengadaan seharusnya menjadi kegiatan yang menyenangkan karena berkaitan dengan belanja. Namun, di lapangan sering muncul rasa takut dan kekhawatiran saat diminta pertanggungjawaban. “Ketakutan itu muncul bukan karena aturannya rumit, tetapi karena pemahaman kita belum utuh. Maka niat harus diluruskan dan pengetahuan diperkuat,” ujarnya.
Empat Penekanan Penting untuk Seluruh OPD
Dalam kesempatan tersebut, Orang nomor satu Pemkab Tulungagung menggarisbawahi empat fokus utama yang wajib dipahami seluruh pelaku pengadaan di daerah:
1. Peningkatan kompetensi melalui pelatihan, sertifikasi, dan pendalaman regulasi terbaru.
2. Perencanaan berbasis kebutuhan masyarakat, sehingga setiap pengadaan memiliki dampak dan manfaat terukur.
3. Penerapan prinsip value for money, tidak hanya mencari harga termurah tetapi kualitas terbaik.
4. Integritas dan profesionalitas, karena setiap tahapan pengadaan mencerminkan kredibilitas pemerintah daerah.
Momentum Perbaikan Tata Kelola
Bupati Gatut Sunu menegaskan bahwa perubahan regulasi ini harus menjadi momentum memperbaiki tata kelola pengadaan di Tulungagung. Dengan pengadaan yang tertib dan transparan, pembangunan dapat berjalan lebih cepat dan tepat sasaran.
“Pengadaan yang baik akan mempercepat pembangunan, mengefisienkan anggaran, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Tidak boleh ada lagi keraguan dalam menjalankan tugas,” tandasnya.
Bupati Gatut Sunu juga menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang telah mempersiapkan kegiatan sosialisasi ini, seraya berharap pemahaman para peserta semakin kuat demi pelayanan publik yang lebih baik.
Sosialisasi Perpres 46 Tahun 2025 di Tulungagung bukan hanya agenda seremonial, tetapi titik awal memperkuat integritas dan kualitas tata kelola pemerintahan. Dengan disiplin terhadap regulasi dan komitmen terhadap pelayanan, pemerintah daerah memastikan bahwa keuangan negara dikelola secara bersih, tepat guna, dan berpihak pada masyarakat.
Pemerintah bekerja untuk rakyat dan melalui pengadaan yang benar, manfaatnya harus kembali sepenuhnya kepada rakyat.















