Buron 11 Tahun, Diringkus Tekab Pidum Polrestabes Palembang

“Berangkat dari informasi yang kita tampung dia (tersangka-red) berada di Jakarta, kita langsung jemput paksa. Kini tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif penyidik,” ujarnya.

Kompol Tri Wahyudi menambahkan, tersangka akan dikenakan pasal 351 ayat 3 KUHP.

“Tersangka terancam penjara diatas lima tahun, karena sudah melakukan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia,” tukasnya.

 

Bagikan :

Pos terkait