“Berangkat dari informasi yang kita tampung dia (tersangka-red) berada di Jakarta, kita langsung jemput paksa. Kini tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif penyidik,” ujarnya.
Kompol Tri Wahyudi menambahkan, tersangka akan dikenakan pasal 351 ayat 3 KUHP.
“Tersangka terancam penjara diatas lima tahun, karena sudah melakukan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia,” tukasnya.