Reporter : Reza Fajri
PALEMBANG, Mattanews.co – Sempat kejar kejaran dengan petugas, Heriyanto Als Yetok (38) warga Lorong Jambi, Kelurahan 30 Ilir Kecamatan Ilir Barat II Palembang akhirnya berhasil dibekuk Polsek Ilir Barat II Palembang setelah pelariannya buron selama tujuh tahun. Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Kompol Dwi Utomo, Selasa (21/08/2018) malam.
Berdasarkan informasi yang didapat, tindakan kriminal yang dilakukan pelaku Yento berawal ketika korban tengah duduk nongkrong di sebuah warung di kawasan Lorong Jambi, Kelurahan 30 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II Palembang yang tak lain merupakan Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada Jumat (29/09/2011) malam silam. Lalu datanglah pelaku yang menghampiri korban yang seketika langsung memukuli korban tersebut.
Kemudian, korban sempat mundur dan meminta pertolongan kepada pemilik warung bernama Idris , korban pun langsung masuk kedalam warung, lalu pemilik warung sempat menahan pelaku untuk meredamkan perkelahiannya. Akhirnya, istri pemilik warung menyuruh korban keluar dari warung untuk melarikan diri, tiba – tiba pelakupun langsung mengejar korban dan terjadilah perkelahian antara korban dan pelaku, hingga korban mengalami luka tusuk dibagian pundak sebelah kanan sebanyak tiga liang.