Reporter : Reza Fajri
PALEMBANG, Mattanews.co – Sempat kejar kejaran dengan petugas, Heriyanto Als Yetok (38) warga Lorong Jambi, Kelurahan 30 Ilir Kecamatan Ilir Barat II Palembang akhirnya berhasil dibekuk Polsek Ilir Barat II Palembang setelah pelariannya buron selama tujuh tahun. Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Kompol Dwi Utomo, Selasa (21/08/2018) malam.
Berdasarkan informasi yang didapat, tindakan kriminal yang dilakukan pelaku Yento berawal ketika korban tengah duduk nongkrong di sebuah warung di kawasan Lorong Jambi, Kelurahan 30 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II Palembang yang tak lain merupakan Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada Jumat (29/09/2011) malam silam. Lalu datanglah pelaku yang menghampiri korban yang seketika langsung memukuli korban tersebut.
Kemudian, korban sempat mundur dan meminta pertolongan kepada pemilik warung bernama Idris , korban pun langsung masuk kedalam warung, lalu pemilik warung sempat menahan pelaku untuk meredamkan perkelahiannya. Akhirnya, istri pemilik warung menyuruh korban keluar dari warung untuk melarikan diri, tiba – tiba pelakupun langsung mengejar korban dan terjadilah perkelahian antara korban dan pelaku, hingga korban mengalami luka tusuk dibagian pundak sebelah kanan sebanyak tiga liang.
Menurut pengakuan pelaku Yetok, selama buron, dirinya pertama sempat kabur ke Jakarta dan Lampung.” Saya berpindah pindah tempat terus Pak, tidak menetap, terakhir saya kabur ke Jambi selama 5 tahun, kemudian saya balik ke Palembang untuk menemui keluarga,” katanya.
Sementara itu, Kapolsek Ilir Barat II Palembang, Kompol Dwi Utomo mengucapkan rasa syukur karena akhirnya berhasil menangkap pelaku, pihaknya berhasil mengamankan Pelaku Yentok yang telah melakukan penganiayaan dan mengakibatkan korbannya meninggal dunia, pada Jumat (29/09/2011) lalu.
“Pelaku ini sudah termasuk dalam Daftar Pencarian orang (DPO) di Polsek Ilir Barat II, melakukan tindakan kriminal pada tahun 2011 silam, pelaku juga sempat buron selama 7 tahun. Alhasil, malam takbiran Idul Adha ini kita berhasil mengungkap kasus tersebut,” terang Dwi Utomo saat ditemui di Mapolsek Ilir Barat ll Palembang, Selasa (21/08/2018) malam.
Menurut Kapolsek, untuk saat ini motifnya masih tengah pihaknya dalami terlebih dahulu.” Untuk barang bukti pelaku petugas masih melakukan proses pencarian,” ucap dia.
“Akibat perbuatannya, sementara pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHP Ayat 3 dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara,” tutup Kapolsek.
Editor : Ardhy Fitriansyah