Buron Tujuh Tahun, Yetok Dibekuk Malam Takbiran

“Akibat perbuatannya, sementara pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHP Ayat 3 dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara,” tutup Kapolsek.

Editor : Ardhy Fitriansyah

Bagikan :

Pos terkait