MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Alex (34) didampingi kuasa hukumnya, mendatangi Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel, lantaran mengadukan dugaan mal praktek yang dilakukan Dinas Kesehatan Kabupaten Lahat, saat AFK (8) mengikuti sunatan massal. Mirisnya, ‘burung’ sang bocah tidak dapat disambung lagi, Rabu (29/11/2023).
Kejadian naas ini berawal saat korban mengikuti sunatan massal si Desa Masam Bulau, Tanjung Sakti pada Selasa (17/10/2023).
“Kedatangan kami kesini untuk mendampingi klien kami dalam pembuatan laporan. Mudah-mudahan, dalam waktu dekat ini laporan kami diterima secara resmi,” ujar kuasa hukum orang tua korban, Fitriyadi, ketika diwawancarai sejumlah wartawan.
Fitriyadi menjelaskan, korban merupakan anak korban yang masih berusia 8 tahun.
“Pada acara sunatan massal itu, AFK ini menjadi peserta. Namun, mohon maaf alat kelamin si anak ini terpotong. Imbas dari itu, saya sebagai kuasa hukumnya, akan melakukan upaya-upaya hukum ke depan, guna meminta pertanggungjawaban dari pihak penyelenggara kegiatan,” ungkapnya.