BERITA TERKINIEKONOMI & BISNIS

Butuh Uang Cepat? Wajib Baca Agar Tak Terjerat Pinjol Ilegal

×

Butuh Uang Cepat? Wajib Baca Agar Tak Terjerat Pinjol Ilegal

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Maraknya korban Pinjaman Online (Pinjol) ilegal kian meningkat saat ini. Bahkan beberapa kasus penagihan yang tidak etis, seperti meneror kontak telepon dan penyebaran data pribadi karena gagal bayar, merebak luas di medis sosial (Medsos).

Kebutuhan mendesak menjadi alasan utama para korban untuk melakukan Pinjol. Dalam Podcast ‘Ngobrol Bareng Sahabat (Ngobat) Mattanews.co’, Kepala OJK Regional 7 Sumbagsel, Untung Nugroho mengatakan, akses yang begitu mudah juga menjadi pertimbangan bagi peminjam.

“Karena saat ini perkembangan teknologi begitu pesat, ditambah persyaratan yang ditawarkan begitu mudah. Kemudian, proses pencairan begitu cepat. Itulah kenapa orang-orang melakukan Pinjol,” kata Untung sapaan akrabnya.

Meski banyak contoh buruk yang dialami para korban, hal itu tidak membuat jera. Untung melanjutkan, dikarenakan literasi keuangan masyarakat yang begitu rendah. Sehingga, Pinjol masih dianggap solusi yang solutif. Kendati demikian, pihaknya akan terus melakukan tindakan preventif maupun represif terhadap Pinjol ilegal.

“Tindakan preventif, misalnya kami melakukan berbagai kegiatan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat. Dalam refresip, OJK berperan sebagai Ketua Satgas Waspada Investasi akan melakukan pemberantasan Pinjol Ilegal,” jelas Untung.

Bagi masyarakat yang ingin melaporkan terkait praktik Pinjol ilegal, Untung menuturkan, bisa melalui email info@cyber.polri.go.id atau ke waspadainvestasi@ojk.go.id.

Namun bagi masyarakat yang mendapatkan teror atau korban penyebaran data akibat Pinjol ilegal, untuk segera melaporkan ke pihak kepolisian atau bisa juga ke AFPI melalui website www.afpi.or.id atau telepon 150505.

“Apabila Pinjol itu legal masyarakat bisa menelpon kontak OJK di 157,” tuturnya.

Berdasarkan data yang dihimpun dari Satgas Waspada Investasi, Untung memaparkan, setidaknya ada 3.734 Pinjol ilegal yang telah diblokir. Namun, perkembangan Pinjol ilegal setiap hari kian membanyak. Kendati demikian, pihaknya berupaya melakukan patroli siber dan memblokir situs-situs Pinjol yang illegal setiap hari.

Pinjol yang Resmi Memiliki Dasar Hukum

Pinjol memiliki istilah ‘Fintech Lending’ atau ‘Fintech Peer-to-Perr Lending (P2PL), Untung menyebutkan, Pinjol legal memiliki dasar hukum. Dimana, tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 77/POJK.01/2016 mengenai layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI). Sampai dengan 17 November 2021, sudah ada 104 Fintech P2P Lending yang terdaftar dan berizin.

“Ada 3 yang terdaftar dan 101 berizin,” sebut Untung, pada Channel YouTube Mattanews berjudul “PINJOL AMAN ? LAPOR KE OJK!!!, yang tayang pada, Selasa (4/01/2022).

Dilanjutkan Untung, saat ini Pinjol legal hanya diperbolehkan untuk mengakses kamera, microphone dan lokasi dari smartphone peminjam. Hal itu dilakukan untuk keperluan analisis dan verifikasi pemberian pinjaman. Kemudian, Fintech legak tidak diperbolehkan memberikan tawaran melalu pesan singkat atau SMS.

Maka dari itu, Untung menghimbau masyarakat yang ingin meminjam Pinjol untuk dapat memperhatikan beberapa hal. Diantaranya, mengecek legalitas di website www.ojk.go.id atau melalui WhatsApp 081171517157.

Ia juga mengharapkan masyarakat untuk meminjam sesuai kebutuhan produktif atau maksimal 30 persen dari penghasilan. Kemudian, memahami kontrak perjanjian dan mengetahui bunga maupun denda sebelum meminjam.

“Jangan lupa lunasi cicilan tepat waktu dan jangan lakukan gali lobang tutup lobang,” tukasnya.