Kendati demikian, ‘Gaek’ yang sudah ‘diujung’ ini tetap saja menyetubuhi korban di dalam kamar.
“Saat itulah, warga setempat yang melihat memasuki rumah korban dan memergoki aksi mesum tersangka. Kini ‘Gaek’ sudah kita amankan dan kita lakukan penahanan,” tegasnya.
Sementara, ‘Gaek’ ketika diwawancarai wartawan mengaku khilaf, karena sudah lama tidak berhubungan badan.
“Saya khilaf pak. Saya lakukan ini, karena sudah lama tidak berhubungan badan dengan istri,” pungkas ayah lima anak ini tertunduk malu.
Kini tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif penyidik PPA Satreskrim Polrestabes Palembang. Tersangka dikenakan Pasal 76 e Jo Pasal 82 Ayat 1 dan 2 Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.