MATTANEWS.CO, SULBAR – Unit PPA Satreskrim Polresta Mamuju, meringkus seorang driver ojek online atau ojol yang mencabuli anak di bawah umur.
Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP Rigan Hadi Nagara melalui Kanit PPA, IPTU Junaid menjelaskan, MY (28) mencabuli anak di bawah umur di salah satu wisma Kelurahan Mamunyu Kecamatan Mamuju Kota Mamuju.
“Awalnya MY melihat korban berjalan sendiri di Jalan Pontiku Kecamatan Mamuju, pelaku mendekati korban bertanya kenapa sendirian. Korban menjawab lari dari rumah karena dimarahi ibunya, pelaku kemudian mengajak korban ke wisma tersebut,” jelasnya.
Kapolresta Mamuju, Kombes Iskandar meminta masyarakat aktif melaporkan segala bentuk tindak kejahatan agar segera ditangani.
“Ini merupakan salah satu bentuk penyakit masyarakat yang menjadi atensi,” katanya, Sabtu (20/8/2022).
Menurutnya, kerja keras Polresta Mamuju dan jajaran dalam mengungkap berbagai kasus kejahatan tak lepas dari peran serta masyarakat.
“Sekecil apapun saya minta masyarakat bisa memberikan informasi, agar segera kami tindaklanjuti demi mengungkap kasus kejahatan,” pintanya. (*)














