Cabuli Tetangga, ‘Gaek’ Diamankan Polisi

Tersangka dijerat petugas pasal 76E Jo pasal 82 ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2014, tentang perlindungan anak.

“Tersangka terancam hukuman penjara di atas lima tahun. Kini kami masih melengkapi berkasnya dan akan segera limpahkan ke kejaksaan,” pungkasnya.

Sementara, tersangka saat diwawancarai mengaku sudah mencabuli korban RR dua kali.

“Saya bujuk korban dengan uang pak. Setelah itu saya cabuli,” terangnya.

Bagikan :

Pos terkait