MATTANEWS.CO, KAPUAS HULU – Calon Anggota Legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas Hulu, dari Partai Nasdem, daerah pemilihan Dapil 3, menduga telah terjadi kecurangan pada pelaksanaan pesta demokrasi 2024 lalu, Minggu (25/2/2024).
Menurut Ahmad Yani, S.Pd.I, dari dokumen berita acara/model C hasil yang diterima pihaknya, dirinya menduga telah terjadi kecurangan pada saat proses pemungutan dan penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS) 04 dan TPS 05 yang berada di Desa Teluk Aur Dusun Jaung Kecamatan Bunut Hilir.
“Hasil analisa kami ada kejanggalan yang terjadi, misalnya berdasarkan dari dokumen berita acara yang kami terima untuk TPS 04 Teluk Aur, pengguna hak pilih mencapai 100 persen,” jelasnya.
Dilanjutkan Yani, dari jumlah DPT 66 pemilih di TPS 04 tersebut, pengguna hak pilih mencapai 68 orang, sehingga surat suara cadangan pun terpakai semuanya.
Dijelaskan Yani, kejanggalan berikutnya, tidak ada surat suara yang dinyatakan tidak sah atau tidak ada surat suara yang rusak/keliru dalam proses pencoblosan. Tidak hanya itu, hasil perolehan suara juga didominasi oleh satu orang Caleg tertentu saja.