MATTANEWS.CO, ACEH TAMIANG – Camat Kecamatan Karang Baru Kabupaten Aceh Tamiang Provinsi Aceh, Fachrurrazi, SSTP, MM meminta Datok Penghulu (Kepala Desa,red) untuk menyelesaikan permasalah yang terjadi antara warga yang merasa terganggu atas pekerjaan pembangunan yang bersumber dari Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2025, Kamis (10/7/2025).
“Kami memanggil Datok Penghulu dan perangkat Desa Rantau Panjang, guna mendengar penjelasan atas laporan masyarakat yang merasa terganggu tanahnya akibat pembangunan. Untuk itu, kami meminta Datok penghulu dan perangkat Desa untuk menyelesaikan secara kekeluargaan di tingkat desa,” ucapnya.
Kendati demikian sambung Fachrurrazi, jika permasalahan ditingkat desa tidak membuahkan hasil, maka pihak Forkopimcam akan memanggil warga yang merasa terganggu tanahnya atas pembangunan bersama perangkat Desa untuk diselesaikan di kecamatan.
“Berdasarkan keterangan Datok Penghulu Rantau Panjang, bahwa pembangunan yang dilakukan sudah melalui musyawarah, baik tingkat dusun dan desa,” terang Camat Kecamatan Karang Baru itu.
Hal senada juga disampaikan Datok penghulu Rantau Panjang, Japar menjelaskan, pekerjaan pembangunan sudah melalui musyawarah dusun dan desa di tahun 2024, meskipun usulan di musyawarah melebihi anggaran pembangunan.
“Karena banyaknya usulan di dusun, maka kami (desa,red) usulan yang menjadi skala prioritas lah yang bisa dilakukan pembangunan melalui ADD,” sebutnya.
Meskipun tambah Japar, dalam pekerjaan pembangunan itu ada yang merasa kurang senang, seperti pekerjaan pembangunan pengerasan jalan, dimana pekerjaan itu sudah melalui musyawarah dan sesuai dengan spesifikasi.
“Selain itu, pekerjaan normalisasi yang notabenenya untuk kepentingan masyarakat banyak, tapi tetap saja ada yang merasa dirugikan, padahal sebelumnya telah dilakukan upaya memberikan penjelasan dan diterima langsung oleh warga yang merasa dirugikan serta sepakat untuk dikerjakan,” ungkap Datok Penghulu Japar.














