BeritaBERITA TERKINIHUKUM & KRIMINALNUSANTARA

Cari Keadilan Zaenal Abidin Lakukan Gugatan ke PTUN Palembang

×

Cari Keadilan Zaenal Abidin Lakukan Gugatan ke PTUN Palembang

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang, laksanakan sidang Lapangan atau melakukan pemeriksaan setempat terhadap sengketa lahan yang berlokasi di Jalan Pangkalan Ujung, RT 04/01, Kelurahan Sako, Kecamatan Sako, Palembang, dengan pihak penggugat Zaenal Abidin dan tergugat BPN kota Palembang dan tergugat intervensi Martha, Senin (27/5/24).

Sidang lapangan tersebut diketuai langsung oleh majelis hakim PTUN Palembang, Usahawan SH MH, dihadiri oleh pihak penggugat Zaenal Abidin dan tergugat pihak BPN Kota Palembang bersama tergugat intervensi ibu Martha, berjalan sesuai dengan harapan, dimana hakim memberikan kesempatan kepada masing-masing pihak untuk menunjukan bukti-bukti serta batas wilayah dari objek lahan yang diperkarakan.

Saat diwawancarai kepada pihak penggugat Zaenal Abidin yang didampingi oleh tim penasehat hukumnya yaitu Lani Nopriansyah mengatakan, Alhamdulillah sidang hari ini berjalan aman dan lancar, gugatan yang kita layangkan berjalan sesuai dengan harapan, dimana dari pihak kami, majelis hakim sudah melihat langsung bukti otentik berupa pondok dan objek tanah milik klien kita Zaenal Abidin,” terang Lani.

Lani menjelaskan bahwa perkara ini bermasalah sekitar tahun 2020 yang lalu, pihak Ibu Marta selaku tergugat intervensi, mengetahui bahwa sebelumnya, tanah ini sudah ada sengketa sebelumnya.

“Dalam artian, setiap mereka mau mengajukan untuk Pembuatan Sertifikat selalu disanggah oleh saksi Asep, sampai-sampai pada waktu itu saksi Asep yang merawat lahan, akhirnya Asep dilaporkan kasus pemalsuan surat tanah dan akhirnya menjalani hukuman, disaat Asep menjalani hukuman tersebut lah, barulah pihak tergugat bisa membuat Sertifikat surat tanah tersebut karena tidak ada yang menyangga atau bersengketa dengan pihak lain,” jelas Lani.

Sertifikat tanah tergugat intervensi ini, terbit setelah ikut program PTSL sekitar tahun 2020, objek lokasi tanah mereka masuk RT 04/01, Kelurahan Sako, Kecamatan Sako.

“Namun untuk persetujuannya di RT 23, disini terjadi keanehan, mengapa bisa terbit Sertifikat padahal jarak titik lokasi dan RT.23 ini sangat jauh sekitar 3 kilometer,” terangnya.

Dalam persidangan, kita sempat meminta pihak tergugat yaitu BPN kota Palembang untuk bisa menghadirkan Petugas Ukur serta menunjukan alas haknya, dari tergugat intervensi ibu Martha,

“Sehingga dari fakta-fakta sidang lapangan bisa mendapatkan keadilan dan kepastian hukum, agar majelis hakim PTUN Palembang, bisa menentukan sikap, sah atau tidaknya objek sengketa dengan SHM nomor 21790 yang terbit pada tanggal 28 Desember 2021 atas nama Martha,” ujar Lani.

Sementara itu dari pihak tergugat Intervensi didampingi oleh kuasa hukumnya Erwin Simanjuntak menjelaskan, bahwa kliennya sejak awal sudah mempunyai sertifikat, dan sidang lapangan ini merupakan gugatan yang kedua kalinya.

“Pertama pernah digugat di Pengadilan Negeri Palembang hasilnya NO. Untuk sertifikat kami itu tahun 2021, tapi di tahun 1982 – 1987 kami sudah menguasai fisik tanah, dilihat dari gugatan yang dilayangkan sepertinya salah alamat, karena pihak penggugat membeli dari Ibnu bin Salim, sedangkan asal tanah kita, dari warga sini Wartini,” terang Erwin.

Sementara itu Anak dari ibu Martha yaitu Apriadi menegaskan, untuk luas tanah miliknya, 57 meter x 25 meter persegi, sudah berdiri pondok di atasnya harapan pihaknya, perkara ini berjalan sesuai supremasi hukum Kalau salah katakan salah, kalau benar katakan benar, sejak beli tahan tahun 1987 tidak ada masalah, nah baru tahun 2015 baru muncul gugatan. “Ibnu bin Salim memberikan ke pihak yang diberi kuasa, penjual Asep Saifullah ini,

“Sementara Asep sudah ditahan kasus pemalsuan surat tahan, selama 1 tahun 6 bulan, yang dibeli penggugat baru tahun 2018, namun penggugat masih mengajukan gugatan ke PTUN Palembang,” terang Apriadi.