MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Carut Marut Pilkades Srijaya Kabupaten Banyuasin dilaporkan ke polisi, Polda Sumsel. Salah satu kandidat dari 11 calon Kepala Desa (CaKades), Zakaria melaporkan ZM, oknum perangkat desa, sekaligus kandidat calon (Kades) Desa Srijaya, Kecamatan Rantau Bayur, Kabupaten Banyuasin ke Polda Sumsel, Rabu (30/8/2023).
Laporan dugaan pelanggaran tersebut resmi di Laporan Polda Sumsel dengan nomor : LPN/452/VIII/2023/SPKT, terkait dugaan pemalsuan surat dan memberikan keterangan palsu ke dalam akta otentik.
Sementara itu, pelapor Zakaria didampingi tim kuasa hukumnya, Mujiburahman SH MJ mengatakan, kliennya merupakan salah satu kandidat calon kepala desa dari 11 calon Kepala Desa Sriwijaya, yang digugurkan dari bursa pencalonan panitia.
“Terlapor, merupakan perangkat Desa, yang juga salah satu kandidat calon Kades Srijaya. Ada enam calon Kades yang dinyatakan digugurkan panitia, dengan alasan ditemukan pelanggaran hukum atau tindakan mal administrasi,” tegas Mujib.
Selain melaporkan ZM ke Polda Sumsel, pihaknya juga akan melaporkan hal tersebut ke Ombudsman RI dan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang.
“Kami juga akan melaporkan hal tersebut ke Ombudsman Republik Indonesia dan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri atau ke Pengadilan Tata Usaha Negara,” tegasnya.
Untuk diketahui laporan polisi yang dibuat pelapor, akibat kinerja panitia seleksi yang terkesan mengabaikan aturan terkait Pelaksanaan Pilkades Serentak di Desa Srijaya, Kecamatan Rantau Bayur, Kabupaten Banyuasin.
Pasalnya, panitia tidak mengakomodir, masukan yang sudah disampaikan oleh Camat Rantau Bayur dan Pihak Dinas PMD Kabupaten Banyuasin, tentang adanya calon yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi Calon Kepala Desa, tetapi masih diloloskan oleh panitia seleksi.
“Pemilihan ini terkesan asal-asalan alias amburadul, hal itu terlihat dalam proses pencalonan, banyak aturan yang dilanggar dan sangat menciderai nilai-nilai demokrasi. Sangat jelas terkesan panitia sedang melakukan konspirasi untuk memenangkan salah satu kandidat sehingga sangat menciderai proses Demokrasi pada pemilihan Kepala Desa Srijaya,” ungkapnya.
Dalam waktu dekat Mujiburahman, akan melayangkan surat sanggahan terkait digugurkannya klien kami dari bursa calon Kepala Desa Srijaya, Kecamatan Rantau Bayur, Kabupaten Banyuasin.















