TNI DAN POLRI

Cegah Penyalahgunaan Narkotika, Kapolres Fakfak Tegaskan Larangan Penggunaan Vape bagi Personel dan Pengunjung

×

Cegah Penyalahgunaan Narkotika, Kapolres Fakfak Tegaskan Larangan Penggunaan Vape bagi Personel dan Pengunjung

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, FAKFAK – Kapolres Fakfak AKBP Naim Ishak, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan larangan penggunaan rokok elektrik atau vape bagi seluruh personel kepolisian maupun tamu dan pengunjung di lingkungan Markas Kepolisian Resor (Polres) Fakfak, Selasa (3/11/2026).

Larangan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Kapolri Nomor SE/J/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Melalui imbauan resmi yang disampaikan Polres Fakfak, Kapolres Naim Ishak menekankan bahwa seluruh personel wajib mematuhi ketentuan tersebut, baik ketika berada di lingkungan kerja maupun di luar lingkungan kerja Polres Fakfak.

Dalam ketentuan itu, terdapat empat poin penting yang harus diperhatikan. Pertama, seluruh pegawai atau personel Polres Fakfak dilarang menggunakan perangkat rokok elektrik (vape), baik di lingkungan kerja maupun di luar lingkungan kerja Polres Fakfak.

Kedua, larangan serupa juga berlaku bagi tamu dan pengunjung yang berada di lingkungan Polres Fakfak.

Ketiga, apabila terdapat tamu atau pengunjung yang kedapatan menggunakan vape di lingkungan Polres Fakfak, petugas dapat memberikan teguran dan meminta yang bersangkutan mematikan serta menyimpan perangkat tersebut.

Keempat, larangan penggunaan rokok elektrik berlaku secara mutatis mutandis atau dengan penyesuaian seperlunya di seluruh lingkungan Markas Polres Fakfak.

“Larangan tersebut memiliki sejumlah pertimbangan, terutama berkaitan dengan upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika, perlindungan kesehatan, serta menjaga profesionalitas dan citra institusi kepolisian,” jelas Naim Ishak.

Kapolre menegaskan, penggunaan vape turut menjadi perhatian karena adanya potensi penyalahgunaan perangkat maupun cairan cartridge untuk peredaran zat berbahaya dan narkotika.

Selain itu, penggunaan rokok elektrik juga menjadi perhatian dari aspek kesehatan, termasuk potensi gangguan pernapasan dan dampak terhadap orang-orang di sekitar pengguna.

Polres Fakfak menilai penerapan aturan ini penting untuk menciptakan lingkungan kerja kepolisian yang sehat, tertib, profesional, serta memberikan kenyamanan bagi masyarakat yang datang mendapatkan pelayanan kepolisian.

Melalui imbauan tersebut, AKBP Naim Ishak mengingatkan seluruh personel agar menjadi contoh dalam menaati aturan dan menjaga nama baik institusi Polri.

Seluruh personel Polres Fakfak diwajibkan mematuhi ketentuan larangan penggunaan rokok elektrik tersebut sebagai bentuk komitmen bersama dalam mewujudkan lingkungan kepolisian yang profesional, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

Penulis: Mokhsen