MATTANEWS.CO, FAKFAK – Kapolres Fakfak, AKBP Hendriyana SE MH mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk bersama mengawasi anak-anaknya, agar tidak terlibat dalam tawuran, Kamis (27/2/2025).
Imbauan tawuran tersebut tidak hanya dilakukan melalui perangkat desa, namun melalui flyer yang telah disebarluaskan melalui media sosial bertema “Ingat, Penjara Menanti Pelaku Tawuran”.
Kapolres Hendriyana menyampaikan, ancaman terhadap pelaku tawuran, sebagaimana tertuang dalam pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951, tentang barang siapa kedapatan membawa senjata tajam/senjata api tanpa izin dapat dipidana hukuman penjara 10 tahun.
“Sanksi lainnya juga terdapat dalam pasal 170 ayat 1 dan 358 KUHP yang bunyinya barang siapa bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dipidana penjara 5 tahun 6 bulan,” ungkap Hendriyana.
Lebih lanjut, AKBP Hendriyana, aksi tawuran menjadi salah satu perhatian Polres Fakfak, mengingat aksi tersebut kebanyakan pelakunya adalah mereka yang masih berstatus sebagai seorang pelajar.
“Kepada adik-adik kami, terutama yang masih sekolah agar tidak mudah untuk terlibat dalam aksi tawuran, jangan ikut ikutan, sebaiknya fokus pada belajar untuk masa depan yang lebih baik,” tuturnya.
AKBP Hendriyana mengimbau kepada orang tua untuk selalu mengecek keberadaan putra-putrinya.
“Pastikan pukul 22.00 WIB anak anda sudah berada di rumah, agar tidak menjadi korban atau pelaku kejahatan jalanan, tawuran maupun balap liar atau geng motor,” tukasnya.