Lanjut Indra menambahkan, bahwa dalam perkara seperti ini, seharusnya wajib ada pengaduan atau laporan dari konsumen atau petani yang merasa dirugikan, dimana pupuk Avatara ini dipakai untuk tanaman padi dan kelapa sawit.
“Produk Pupuk kita ini sudah dicek di Universitas Padjajaran, kami perlihatkan izin pupuk dari Universitas Padjajaran, bahkan ahli tadi mengatakan bisa juga diuji dari non lembaga,” tegas Indra.
Bahkan dalam persidangan tadi kami sempat perlihatkan benar tidak izin ini, dan ahli menjawab kalau produk suratnya benar, tapi hasilnya ahli mengatakan tidak tahu.
“Kami juga menunjukan bahwa hasil izin yang baru sudah keluar, berarti syarat SNI sudah terpenuhi,” tegas Indra.
Sebenarnya izin pupuk Avatara mati, izin ini berlaku 5 tahun, habis tahun 2014 akhir, saat ingin diperpanjang di 2019 ada dimasa Covid – 19, namun izin yang tahun 2024 sudah diproses kembali.
“Tahu sendiri lah karena birokrasinya agak lama dan susah, kalau ada hasil uji, nanti masih akan diuji lagi,” tegasnya.