Example 728x250 Example 728x250
BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINALNUSANTARAPEMERINTAHANTNI DAN POLRI

Satpol PP Kapuas Hulu Sampaikan Hasil Kinerja Sepanjang Tahun 2024

×

Satpol PP Kapuas Hulu Sampaikan Hasil Kinerja Sepanjang Tahun 2024

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, KAPUAS HULU – Sepanjang tahun 2024 Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kapuas Hulu menyelesaikan 24 kasus pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) / Peraturan Kepala Daerah (Perkada) dengan rincian pelanggaran Perda Nomor 9 tahun 1978 tentang Ketertiban Umum (Tibum) senang 15 kasus dengan 48 orang pelanggar.

Peraturan Daerah (Perda) nomor 12 tahun 2018 perlindungan anak sebanyak 2 kasus dengan 5 orang pelanggar dan Perda nomor 7 tahun 2017 tentang administrasi kependudukan 5 kasus dengan 16 pelanggar

Selanjutnya, Perda Nomor 1 tahun 2023 tentang penataan dan pemberdayaan PKL sebanyak dua kasus dan dua orang pelanggar serta perda nomor 9 tahun 2017 tengang perlindungan konsumen sebanyal dua kasus dengan dua orang pelanggar.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kapuas Hulu, Bahtiar menyampaikan jenis pelanggaran yang terbanyak adalah membuat resah warga berupa aktifitas diduga esek-esek dikamar kos membuat keributan sebanyak 15 kasus dengan 48 orang pelanggar tidak membawa/tidak memiliki KTP.

“Terhadap pelanggar perda/perkada ini Sat Pol PP memberikan sangsi hukum non yustisial yaitu berupa pembinaan dan surat peringatan,” kata Bahtiar kepada wartawan, Selasa (17/12/2024).

Kemudian, jelas Bahtiar pelanggaran yang diproses oleh Sat Pol PP Kapuas Hulu adalah hasil aduan masyaraka lewat WhatsApp, temuan anggota dilapangan dan aduan/keluhan lewat medsos instagram dan facebook.

“Kegiatan penindakan Perda/Perkada yang dilakukan oleh Sat Pol PP adalah upaya pemerintah daerah melalui Sat Pol PP dalam menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat dengan bekerjasama dengan semua pihak mulai dari pengurus RT, aparat kelurahan dan Forkopincam Putussibau Utara dan Putussibau Selatan,” ujarnya.

Sementara itu, Plt. Kabid penegakan dan operasi Sat Pol Pp Azmiyansyah menambahkan bahwa penindakan Perda/Perkada dilakukan oleh Unit tindak pelanggaram Perda/Perkada yang selalu siaga menerima aduan atau keluhan warga tentang gangguan trantibum.

“Hal ini sesuai dengan SOP Sat Pol PP bahwa Sat Pol PP melakukan upaya pembinaan masyarakat, pelayanan kepada masyarakat dan penindakan hukum terhadap pelanggaran Perda/Perkada yang terjadi di wilayah Putussibau dan Kedamin,” bebernya.

Dikatakan Azmiyansyah, saat ini Sat Pol PP masih mengedapankan upaya prefentif non yustial untuk menciptakan ketaatan masyarakat, kelompok dan badan usaha terhadap Perda/Perkada dan Sat Pol PP Kapuas Hulu melaksanakan pengawasan terhadap 13 jenis Perda yang terdapat sangsi pidana.

“Ditahun berikutnya Sat Pol PP akan terus berupaya meningkatkan pelayanan Trantibum kepada masyarakat. untuk penindakan yustisi terhadap pelanggaran Perda/Perkada, Sat Pol PP akan menyiapkan PPNS sebagai syarat dilakukannnya sidang tindak pidana ringan terhadap pelanggar ketertiban umum,” tuturnya.

Untuk itu, Azmiyansyah mengajak kepada semua pihak untuk bersama-sama menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat karena kompleksnya permasalahan ketertiban umum ini maka dukungan dan kerjasama semua pihak sangatlah dibutuhkan dalam menciptakan rasa aman dan nyaman masyarakat.

“Mengingat pelaku pelanggar Perda/Perkada ini didominasi oleh anak-anak dibawah umur, maka diperlukan perhatian dari para orang tua agar lebih ketat lagi mengawasi anak-anaknya,” terangnya.

“Sat Pol PP menghimbau kepada para orang tua pada waktu jam sekolah agar memastikan anak-anak benar-benar berada disekolah dan ketika jam 21.00 wib anak-anak belum pulang kerumah agar dicari tahu keberadaanya untuk menghindari anak-anak menjadi korban dan pelaku pelanggaran atau kejahatan,” pungkasnya.