Cha-Boy Yakin Lolos di Pilkada Palembang dan Optimis Demokrasi Memenangkan Rakyat

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Bakal calon Wali Kota dan wakil Wali Kota Palembang jalur independen Charma-Novembriono (Cha-Boy) optimis lolos melenggang maju sebagai salah satu calon kepala daerah pada perhelatan Pilkada 2024 ini. Mereka menegaskan bahwa takkan mundur dari perhelatan dan percaya jika hak demokrasi serta para penyelenggara Pemilu memenangkan hati rakyat.
Juru bicara pasangan Cha-Boy, H  Idasril mengklarifikasi terkait pemberitaan mundurnya Cha-Boy dari pencalonan Wali Kota dan wakil wali Kota Palembang itu tidak benar adanya.
“Pasangan Cha-Boy sampai saat ini masih tetap berjuang, masih miliki semangat dan masih yakin akan lolos menjadi peserta Pemilu Palembang sebagai calon Wali Kota dan wakil Wali Kota Palembang 2024 ini. Jadi, bila dikatakan pasangan Cha-Boy mengundurkan diri dari pencalonan itu tidak benar,” tegasnya, Rabu (6/6/2024).
Idasril juga menyampaikan terkait surat edaran 532 yang dikeluarkan pada tanggal 7 Mei 2024 tidak relevan, sedangkan pendaftaran dimulai pada 5 Mei, artinya sedang dalam proses pembukaan tiba-tiba keluar surat edaran tersebut.
Lebih ajaib lagi ketika mendaftaran hanya tanggal 8 Mei sampai tanggal 12 Mei 2024, padahal kalau kita lihat PKPU no 2 Tahun 2024 sudah jelas dikatakan bahwa proses dimulai 5 Mei hingga 19 Agustus 2024.
Idasril mengatakan saat pasangan Cha-Boy sudah mengajukan surat permohonan proses sengketa Pemilukada di Bawaslu Sumsel pada 29 Mei, dan dilanjutkan melaporkan ke Bawaslu RI, langsung bahkan langsung oleh Bacawako Charma terkait dengan dugaan surat edaran 532 yang sengaja menghambat para calon independen untuk berlaga sebagai peserta Pemilukada.
“Perjuangan Cha-Boy ini bukan sebatas mereka saja, tapi mereka berharap semua calon independen di Indonesia diberi kemudahan untuk dapat bersaing di Pilkada nanti. Jadi kami sangat berharap penyelenggara Pemilu untuk memperhatikan, karena ini adalah hak dari masyarakat menentukan pimpinan, pasangan Cha-Boy telah memenuhi  ketentuan yang ditetapkan oleh KPU kota Palembang,” beber Idasril.
Terakhir dia berharap agar para bakal clon independen lainnya di seluruh Indonesia terus berjuang, karena hak rakyat menentukan pemimpinannya.
“Jika dihambat atau dihentikan artinya diduga ada perbuatan amputasi atau penjegalan terhadap calon independen,” pungkasnya.
Bagikan :

Pos terkait