Chaidir Binawan Sambangi PN Palembang Ajukan Permohonan Terhadap Putusan MA

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Chaidir Binawan Nasution selaku tergugat dalam perkara Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) yang sebelumnya berperkara dengan PT.Hanjaya Mandala Sampoerna Tbk, kembali mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (1/7/2024) pagi.

Kedatangan Chaidir Binawan Nasution mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Palembang, untuk mengajukan permohonan eksekusi terhadap putusan Kasasi dari Mahkamah Agung (MA) Nomor:490 K/Pdt.Sus-PHI/2024.

Menurut Chaidir Binawan Nasution dalam putusan Mahkamah Agung (MA) menyatakan bahwa penggugat PT.Hanjaya Mandala Sampoerna Tbk, dalam putusan tersebut status hukumnya telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkrah) dan menyatakan, dalam hasil putusannya ada tiga point yang harus dipatuhi dan dijalankan oleh setiap warga negara Indonesia, Mengadili.

1.Menolak permohonan Kasasi dari pemohon Kasasi PT.Hanjaya Mandala Sampoerna Tbk.
2.Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang Nomor:70/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Plg.tanggal 20 November 2023 yang isinya sebagai berikut:
1.Menolak Gugatan Pokok penggugat untuk seluruhnya.
2.Menghukum Penggugat untuk memperkerjakan Tergugat kembali pada posisi dan jabatan semula.
3.Menghukum Penggugat untuk membayar upah Skorsing kepada Tergugat sebesar Rp 834 juta 595 Ribu.
3.Menghukum pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 500 ribu.

Bagikan :

Pos terkait